POLITIK
1. Presiden Prabowo bertolak ke Mesir untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8 di Kairo, Mesir. Prabowo beserta rombongan berangkat menuju Kairo dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024), menggunakan pesawat kepresidenan PK-GRD. D-8 adalah organisasi kerja sama ekonomi dan pembangunan antara delapan negara berkembang: Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Malaysia, Nigeria, Turki, dan Pakistan yang didirikan tahun 1997. Setelah dari Mesir, Presiden Prabowo akan ke Malaysia untuk bertemu dengan Perdana Menteri Anwar Ibrahim. Ini lawatan ke mancanegara kedua setelah Prabowo dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024.
2. Sebanyak 27 kader PDIP yang kemarin dipecat, karena dinyatakan melanggar AD ART, kode etik dan disiplin partai. Mereka umumnya dipecat karena tak mendukung calon yang telah diusung partai, atau maju dari partai lain di luar PDIP dalam Pilkada Serentak 2024. Di dalam 27 nama yang dipecat tersebut, terdapat nama Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution. Mereka dipecat karena melawan secara terang-terangan keputusan partai yang mencalonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024. Mereka justru mendukung calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Khusus untuk Jokowi ada tambahan pelanggaran berat yang dia lakukan, yakni menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Intervensi di MK itu mengubah persyaratan umur calon presiden-wakil presiden, yang membuka pintu bagi Gibran untuk menjadi calon wakil presiden meskipun umurnya belum mencapai 40 tahun. Tindakan Jokowi tersebut dinilai melanggar AD/ART PDIP.
3. Mengenai alasan pemecatan Jokowi baru dilakukan kemarin, bukan pada saat berlangsung kontestasi Pilpres Februari 2024, Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyatakan, partai memegang prinsip menjaga martabat Jokowi selama menjabat sebagai Presiden RI. Bagi PDIP, kata Deddy, menghormati simbol negara berarti menjaga etika politik dan nilai moral. Pemecatan di tengah masa jabatan bisa berdampak pada stabilitas politik nasional, dan mencoreng wibawa presiden di mata publik.
4. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik kebijakan pangan nasional yang menggunakan pendekatan korporasi dan militer melalui Brigade Pangan oleh Kementerian Pertanian, yang menggeser petani dan nelayan tradisional sebagai produsen utama pangan. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kebanyakan. KPA menolak kebijakan pangan melalui proyek food estate, yang mengandalkan korporasi, karena merugikan petani, dan terbukti gagal. Seharusnya yang perlu dilakukan pemerintah, kata Dewi, adalah reforma agraria yang diikuti dengan perbaikan tata kelola.
EKONOMI
1. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai paket insentif ekonomi cenderung berorientasi jangka pendek. Sementara kenaikan tarif PPN berdampak jangka panjang. Ia menunjuk, bantuan beras 10 kg dan diskon listrik sebesar 50% yang hanya untuk 2 bulan. Selain itu, ia menyebut, sebagian insentif dan stimulus pemerintah mengulang insentif yang sudah ada. Antara lain PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) perumahan, PPN kendaraan listrik, dan PPh final UMKM 0,5%, sudah ada sebelumnya.
Pemerintah mulai Januari 2025 akan memberikan insentif bantuan beras 10 kg selama 2 bulan bagi 16 juta keluarga; PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyakita; serta diskon 50% tarif listrik bagi pelanggan di bawah 2.200 VA selama 2 bulan. Untuk pekerja di sektor padat karya diberi diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 50% untuk 5 bulan, dan pekerja dengan gaji Rp 4,8-10 juta mendapatkan insentif PPh-21 DTP. Bagi UMKM dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun masa berlaku PPh final 0,5%-nya diperpanjang, UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta setahun dibebaskan dari PPh.
2. Selain memberi insentif, pemerintah juga menambah daftar barang dan jasa yang semula bebas PPN menjadi kena PPN. Menkeu Sri Mulyani menyebut, ada 4 kategori kelompok barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN kini terkena PPN 12%. Pertama, bahan makanan premium, seperti beras premium, buah premium, daging premium (wagyu dan daging kobe), ikan mahal (salmon premium dan tuna premium), udang dan crustacea premium (king crab). Kedua, jasa pendidikan premium. Ketiga, jasa pelayanan kesehatan premium. Keempat, listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA. Menurut Sri Mulyani, pengenaan tarif PPN 12% kepada barang-barang itu sesuai dengan azas keadilan dan gotong royong.
3. Studi Bank Dunia menyebut, 25% perusahaan di Indonesia melakukan penghindaran pajak (tax evasion). Lemahnya kepatuhan pembayaran pajak ini menjadi salah satu faktor utama penerimaan pajak di Indonesia rendah. Penghindaran pajak lebih sering terjadi pada perusahaan non-eksportir. Sekitar 50% perusahaan mengaku mudah menghindari pembayaran PPh Badan atau PPN. Dalam kurun 2018-2021, pemerintah jarang melakukan audit perpajakan terhadap masyarakat.
Selain itu, Bank Dunia menilai, threshold Pengusaha Kena Pajak jauh lebih tinggi dibanding negara lain. Akibatnya, 99% dari total perusahaan terbebas dari kewajiban memungut dan menyetorkan pajak. Pemerintah dinilai terlalu banyak memberikan beragam pengecualian dan perlakuan khusus PPh Badan yang bahkan tidak ada di negara lain. Semua itu mempersempit basis pajak di Indonesia.
HUKUM
1. KPK menggeledah Gedung Bank Indonesia (BI) terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI dan OJK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan dilakukan Senin malam. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Saat ini, KPK tengah mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. Sebelumnya, pada September 2024, KPK menemukan dugaan penggunaan dana CSR BI yang bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan yang diperlukan KPK untuk proses penyelidikan.
2. Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto, meminta maaf atas tindakan anggotanya, Brigadir Polisi Anton Kurniawan Setiyanto (AKS) yang membunuh warga bernama Budiman Arisandi, di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Djoko menyampaikan permintaan maaf di dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI, Jakarta, hari ini. Brigadir Anton yang anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, membunuh dengan cara menembak Budiman, seorang kurir ekspedisi, untuk merampas mobil dan HP Budiman pada 27 November lalu.
TRENDING MEDSOS
1. PDIP dan Jokowi trending di X, setelah PDIP secara resmi mengumumkan pemecatan Presiden ke-7 RI Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
2. Pernyataan “no viral no justice” trending di X, setelah netizen ramai mengkritisi sikap dan kinerja Polres Jakarta Timur yang dinilai sangat lambat dalam menangani laporan kasus penganiayaan karyawati toko roti di Cakung, Jaktim. Netizen geram karena polisi baru bergerak setelah video penganiayaan korban viral di media sosial beberapa hari terakhir ini, padahal laporan sudah masuk ke polisi sejak 18 Oktober 2024.
HIGHLIGHTS
1. No viral no justice kiranya tepat untuk melihat kasus penganiayaan seorang karyawati toko roti di Cakung, Jaktim, oleh anak bos pemilik toko tersebut. Laporan penganiayaan sudah disampaikan ke Polres Jaktim sejak 18 Oktober 2024. Polisi baru bertindak mengusut dan menangkap si pelaku, setelah pengakuan karyawati itu menjadi viral di media sosial baru-baru ini. Tentu sulit untuk dibantah bahwa dalam kasus ini, polisi baru bertindak setelah korban berteriak di medsos. Sebaliknya, jika korban tidak menggunakan medsos untuk meminta keadilan, mungkin saja polisi mendiamkan kasus tersebut. Sudah menjadi rahasia umum bahwa bagi orang kecil sulit mendapat keadilan. Namun, media sosial kini telah menjadi saluran bagi masyarakat untuk membela orang kecil dan lemah melalui seruan no viral no justice. Seharusnya para pengayom rakyat, termasuk polisi, sadar bahwa sudah saatnya mengubah tabiatnya yang tidak peka terhadap orang kecil.
2. Temuan Bank Ðunia bahwa Pemerintah Indonesia terlalu banyak memberikan beragam pengecualian dan perlakuan khusus PPh Badan, serta threshold pengusaha di Indonesia kena pajak yang tinggi, telah membuka kenyataan bahwa masih banyak potensi pendapatan negara yang tidak ditangani secara intensif dan maksimal. Bahkan 25% perusahaan yang diwajibkan pun terbukti melakukan penghindaran pajak. Mereka mengaku bahwa terlalu mudah menghindari pembayaran PPh Badan atau PPN, karena pemerintah jarang melakukan audit perpajakan. Kondisi ini menjadi ironi karena di saat banyak potensi penerimaan negara diabaikan, namun di saat yang sama rakyat ditekan dengan kenaikan PPN, dan bahkan juga menerapkan opsen pajak untuk kendaraan bermotor. Para pakar ekonomi menilai kenaikan tarif PPN itu akan memberi efek domino dan dampak jangka panjang. Kalaupun ada paket insentif ekonomi, dinilai hanya cenderung berorientasi jangka pendek.