45 Pembunuhan Oleh TNI/Polri, PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, dan Gus Miftah Mundur

POLITIK

1. Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman, hari ini mengumumkan pengunduran diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Pernyataan mundur itu ia sampaikan di Pondok Pesantren Ora Aji yang ia asuh di Sleman, DI Yogyakarta. Miftah mengaku, keputusan itu bukan karena permintaan siapapun, namun karena rasa hormat dan tanggung jawab kepada Presiden Prabowo serta masyarakat. Miftah mendapat banyak kritik dari masyarakat lantaran melecehkan seorang penjual es teh bernama Sunhaji, di forum pengajian di Magelang beberapa waktu lalu. Akibat ulahnya itu, muncul sejumlah petisi daring di Change.org, yang meminta Prabowo mencopot Miftah. Per hari ini, pukul 10.34, petisi tersebut sudah ditandatangani 254 ribu orang.

2. Presiden ke-7 RI Jokowi dan anaknya, Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapat status sebagai anggota kehormatan Partai Golkar. Sekretaris Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Derek Loupatty, kemarin mengungkapkan, Golkar memberi status anggota kehormatan kepada para negarawan seperti presiden, wakil presiden, mantan presiden dan lainnya. Jokowi sebagai anggota kehormatan Partai Golkar karena telah berjasa pada negara dan telah didukung Partai Golkar pada Pilpres 2019. Sedangkan keanggotaan yang sama bagi Gibran, menurut Derek, karena Golkar mendukung Gibran maju menjadi Wapres bersama Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Derek bilang, anggota kehormatan tidak perlu memiliki kartu tanda anggota (KTA).

3. Mahkamah Konstitusi (MK), per hari ini sudah menerima 63 berkas perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Perkara yang diterima MK paling banyak terkait pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati, yakni 45 perkara, serta pemilihan calon walikota dan calon wakil walikota sebanyak 18 perkara. Untuk pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur masih nol perkara. Perkara ini kemungkinan masih akan bertambah mengingat jadwal pengajuan permohonan masih dibuka hingga 18 Desember 2024. Setelah melalui proses persidangan, perkara-perkara itu akan diputus dalam 2 periode, yakni 24-26 Februari 2025 dan 7-11 Maret 2025.

HUKUM

1. Menurut catatan lembaga Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), selama satu tahun ini, dari Desember 2023 hingga Desember 2024, terjadi 45 peristiwa pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI. Wakil Koordinator Kontras, Andi Muhammad Rezaldy mengungkapkan, dari 45 peristiwa tersebut, sebagian besar dilakukan oleh polisi atau 34 peristiwa, yang menimbulkan korban 47 warga sipil. Salah satu contoh extra judicial killing, yang belum lama terjadi, adalah penembakan oleh seorang polisi yang menewaskan pelajar Gamma Rizki Nanta di Semarang.

2. Komnas HAM menyatakan bahwa tindakan Aipda Robig, anggota polisi yang menembak Gamma, siswa SMK Negeri 4 Semarang, hingga tewas, masuk kategori pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing. Koordinator Subkomisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing menyebut, Robig tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam saat menembak tiga orang, yang menyebabkan Gamma meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka. Selain itu, Komnas HAM mendesak Kapolda Jateng mengambil langkah tegas dan meminta agar proses hukum dilakukan tanpa diskriminasi atau tekanan dari pihak manapun. Robig telah ditahan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

3. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan pihaknya akan menindak tegas peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas. Agus menyebut, pihaknya telah memberhentikan 14 petugas lapas, yang terdiri dari kepala lapas, kepala rutan hingga sipir. Hal itu ia sampaikan di Rupatama Mabes Polri, kemarin. Agus mengatakan, pihaknya telah memindahkan para pelaku dan bandar narkoba berjumlah 302 orang, yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari lapas ke lapas super maximum security di Nusa Kambangan, Cilacap, Jateng.

EKONOMI

1. Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR, Presiden Prabowo menyatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% diterapkan hanya terhadap barang-barang mewah. Sementara barang lain tetap 11%. Namun, wacana itu dinilai membingungkan. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan, PPN merupakan pajak yang bersifat tarif tunggal sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 7 Ayat 1 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal itu akan menimbulkan kebingungan dalam sistem administrasi perpajakan, ketika satu toko ritel yang menjual barang mewah terkena PPN dan PPnBM. Faktur pajaknya juga akan lebih kompleks.

Co-Founder Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan, multitarif dalam PPN tidak dikenal. Jika kebijakan multitarif diberlakukan, Ditjen Pajak harus mengubah aplikasi faktur pajak agar bisa menentukan mana barang yang dikenai tarif 11%, dan mana yang 12%. Satu-satunya cara untuk identifikasi barang adalah dari kode HS. Artinya, Wajib Pajak harus mengisi kode HS untuk setiap faktur pajak. Masalahnya, banyak perusahaan di Indonesia yang tidak familiar dengan kode HS, apalagi perusahaan yang tidak berorientasi ekspor ataupun bahan baku produksinya bukan berasal dari impor.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang mewah. Namun, pemerintah juga akan memberikan berbagai insentif pajak untuk jenis pajak itu, mulai dari PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga PPnBM yang juga DTP. Menurut dia, insentif itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akhir tahun ini hingga kuartal I-2025. Demi mengejar target pertumbuhan ekonomi di atas 5% pada 2024 hingga kuartal I-2025, maka pada kuartal IV-2024 pertumbuhan ekonomi harus mencapai 5,2%.

2. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan, pengemudi ojek online (ojol) tetap berhak mendapatkan BBM subsidi. Usai bertemu dengan Asosiasi Ojek Online Garda Indonesia, Maman mengatakan, ojol termasuk usaha mikro yang menjadi tulang punggung masyarakat bawah. Subsidi BBM bagi ojol juga untuk menjaga kelancaran rantai pasok dan distribusi barang, yang bergantung pada jasa transportasi ini. Ditanya mengenai ojek pangkalan (opang), Maman mengatakan, pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut. Meski belum bisa merinci mekanisme yang akan diterapkan, ia memastikan proses verifikasi dan pengkajian tengah berlangsung, sehingga opang juga tetap bisa mendapatkan BBM subsidi.

TRENDING MEDSOS

1. Miftah masih trending di X dibarengi dengan lebih dari 20 ribu pencarian di Google mengenai Miftah. Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman menyatakan mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Pernyataan mundur tersebut, ia sampaikan secara langsung pada Jumat (6/12/2024) siang.

2. Rakyat jelata trending di X, setelah Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Adita Irawati, meminta maaf kepada publik usai menggunakan diksi “rakyat jelata” dalam sebuah pernyataannya merespons kegaduhan akibat dari Gus Miftah yang mengolok-olok penjual es teh. Adita mengklaim tidak sengaja ketika menyebut “rakyat jelata” dalam sesi wawancara dengan salah satu media.

HIGHLIGHTS

1. Catatan akhir tahun Kontras yang menyimpulkan bahwa selama satu tahun ini terjadi 45 peristiwa pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI, harus menjadi perhatian Pemerintah dan DPR. Tindakan yang masuk kategori pelanggaran HAM tersebut jika tidak mendapat perhatian untuk dicegah di kemudian hari, bakal menimbulkan rasa ketidakpercayaan rakyat terhadap Polri dan TNI.

2. Penerapan tarif PPN 12% sesuai amanat UU No. 7/2021, agaknya membuat pemerintah gamang. Keputusan terakhir, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan tersebut namun hanya untuk barang mewah. Ini tampaknya merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah di tengah penolakan kenaikan tarif PPN. Namun, ekonom dan pakar perpajakan menilai, kebijakan itu justru menimbulkan kebingungan dan banyak hambatan dalam penerapannya. Untuk menyusun barang-barang mana yang masuk kategori mewah dan akan dikenai PPN 12% dan mana yang tetap 11%, akan membutuhkan waktu. Selain itu, perlu lebih dulu dibuat peraturan yang mengubah prinsip tarif tunggal PPN menjadi multitarif. Nah, sebelum pemerintah siap melaksanakan hal-hal itu, sebaiknya tak perlu ngotot menaikkan tarif PPN pada 1 Januari 2025 yang tinggal beberapa hari lagi.

3. Keputusan Miftah Maulana mundur dari jabatan utusan khusus presiden, harus diapresiasi, meskipun itu dilakukan setelah desakan meluas merespons tindakan tak terpuji yang dilakukannya dalam sebuah ceramah. Tak banyak pejabat yang legowo dengan suka rela mundur seperti itu. Jika keputusan mundur ini bisa menjadi tradisi baru, akan melahirkan budaya politik dan pengelolaan negara yang baik ke depan. Para pejabat negara harus berani introspeksi untuk secara jujur mengukur diri terkait kapasitas, kemampuan, maupun beban-beban pribadi yang bisa mengganggu kelancaran tugas. Hal ini karena pejabat yang bertugas, menerima gaji dan mendapat berbagai fasilitas dari keuangan negara.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Jumat, 6 Desember 2024

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 431