Top Three Things – 5 November 2024

Global

Pasar ekuitas AS turun semalam, dengan Dow, S&P 500 dan Nasdaq masing-masing melemah sebesar 0,6%, 0,3% dan 0,3%. Di sisi pemilu AS, jajak pendapat terbaru masih menunjukkan persaingan yang ketat. Imbal hasil UST, USD, dan Bitcoin bergerak lebih rendah. Di sisi tekanan geopolitik, berita terkait dengan potensi peningkatan serangan balasan Iran terhadap Israel dan keputusan OPEC untuk memperpanjang pengurangan produksi minyak mendorong harga minyak lebih tinggi. Dari segi data, kepercayaan investor Zona Eropa sedikit membaik, dari -13,8 di bulan Oktober menjadi -12,8 di bulan November. Pesanan pabrik AS turun sebesar 0,5% MoM di bulan September, setelah penurunan 0,8% MoM di bulan Agustus. Selain itu, pesanan barang modal AS naik sebesar 0,7% MoM di bulan September.

Fokus hari ini

Pasar Asia mungkin diperdagangkan dengan nada hati-hati hari ini. Baru saja dirilis, inflasi umum bulan Oktober di Korea Selatan turun menjadi 1,3% YoY (September: 1,8%), sementara inflasi inti melambat menjadi 1,8% (September 2,0%). Kalender Asia pada hari Selasa terdiri dari keputusan suku bunga RBA, angka inflasi bulan Oktober dari Filipina dan Thailand, PDB Indonesia pada kuartal ketiga 2024, PMI jasa Caixin Tiongkok bulan Oktober, dan penjualan ritel bulan September di Singapura. Konsensusnya adalah RBA akan tetap mempertahankan suku bunga acuannya namun memberikan nada hawkish. Selanjutnya, pasar akan mengamati pemberitaan terkait dengan pemilu AS, serta indeks jasa ISM bulan Oktober AS dan produksi industri Perancis bulan September.

Memperpanjang tax holiday

Pemerintah telah memperpanjang kebijakan pembebasan pajak (tax holiday) perusahaan untuk rencana investasi senilai setidaknya IDR 10 miliar pada industri industri tertentu hingga Desember 2025. Industri-industri ini termasuk, namun tidak terbatas pada, industri hulu logam dasar, industri penyulingan/penggilingan minyak dan gas, infrastruktur ekonomi, dan ekonomi digital. Selain itu, dalam aturan baru disebutkan akan ada penyesuaian insentif bagi perusahaan yang mengikuti aturan pajak minimum global sebesar 15%. Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang durasi wajib retensi pendapatan ekspor bagi eksportir sumber daya alam. Peraturan yang ada mewajibkan eksportir sumber daya alam (yaitu pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan) dengan pendapatan minimal USD250 ribu atau setara untuk menyimpan minimal 30% dari hasil devisa mereka di dalam negeri setidaknya selama tiga bulan.

Disclaimer ON

Avatar photo
Makpi Support
Articles: 392