Gibran akan Jalankan Tugas Presiden, Revisi 8 UU Politik, dan Polemik Pemutihan Utang UMKM

POLITIK

1. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menjalankan tugas kepresidenan sebagai kepala pemerintahan selama Presiden Prabowo Subianto berada di luar negeri mulai pekan depan. Menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi kemarin, tidak ada istilah pelaksana tugas (Plt) presiden, jadi wapres otomatis menjalankan tugas pemerintahan selama presiden berada di luar negeri. Prabowo dijadwalkan melakukan lawatan ke luar negeri pertamanya sebagai presiden, pada 8-24 November 2024. Negara pertama yang akan dikunjungi adalah Republik Rakyat China, kemudian Amerika Serikat, Inggris, serta menghadiri menghadiri forum KTT APEC di Peru, dan KTT G20 di Brasil.

2. Rapat Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian hari ini, bersepakat untuk melakukan revisi 8 UU terkait politik untuk memperbaiki sistem demokrasi. UU tersebut antara lain UU Pilkada, UU Pemilu, dan UU Partai Politik. Salah satu opsi untuk merevisi, dengan menggunakan konsep omnibus law. Mendagri Tito menunjuk Wamendagri, Bima Arya, sebagai wakil pemerintah dalam membahas revisi UU bersama DPR. Pembahasan bisa dimulai setelah gelaran Pilkada Serentak 27 November 2024.

3. Anggota Komisi XIII DPR dari PDIP, Yasonna Laoly, meminta Menteri HAM, Natalius Pigai, realistis terkait keinginannya supaya Kementerian HAM memiliki anggaran sebesar Rp 20 triliun. Yasonna mengingatkan, APBN mengalami defisit dan menyinggung mengenai konflik dunia yang berpotensi berdampak pada perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Yasonna meminta Pigai untuk membuat uraian program yang lebih rinci dan fokus. Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR hari ini, Pigai menyebut bahwa Kementerian HAM membutuhkan anggaran sebesar 20 triliun untuk membiayai sekitar 100 program kerjanya, antara lain penambahan jumlah pegawai dan membangun universitas HAM.

HUKUM

1. Indonesia Corruption Watch (ICW) minta Kejagung menjelaskan keterpenuhan unsur pasal dalam UU Tipikor terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Mendag periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, supaya tidak dituding sebagai politisasi hukum. Selain itu, kata peneliti ICW, Diky Anandya, penyidik harus melakukan pengembangan kasus untuk menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat. Sementara itu, eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, mendorong agar Tom Lembong berani menjadi justice collaborator untuk membongkar dugaan mafia impor gula tersebut. Mantan Wakil Menlu RI, Dino Patti Djalal, yang mengaku kenal baik Tom Lembong, menyebut Tom Lembong banyak musuhnya sejak balik badan menentang mantan bosnya.

EKONOMI

1. Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, memprediksi utang pemerintah bakal tembus Rp 12.893,96 triliun dalam 5 tahun mendatang. Utang pemerintah akan terus meningkat secara nominal akibat APBN selalu defisit. Dalam proyeksi IMF, tahun 2029 utang pemerintah lebih Rp 12.900 triliun. Pada 2025, pemerintah menargetkan belanja negara Rp 3.621,3 triliun sementara pendapatan hanya Rp 3.005,1 triliun, sehingga ada defisit Rp 616,2 triliun. IMF memproyeksikan, rata-rata rasio utang terhadap PDB pada 5 tahun pemerintahan Prabowo di kisaran 40%. Awalil mengatakan, itu merupakan proyeksi normal, karena bisa jadi ada faktor external shock yang mungkin mengerek rasio utang seperti pandemi di era Jokowi. Selain itu, ia menduga hitungan IMF belum memasukkan proyeksi atas kemungkinan Prabowo menambah belanja secara cukup signifikan.

2. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan, rencana Presiden Prabowo menghapus utang, tidak berlaku untuk semua petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Kebijakan itu akan berlaku bagi pihak-pihak yang memang pernah dirugikan akibat keadaan force majeure seperti bencana, maupun yang benar-benar tidak mampu. Hashim Djojohadikusumo, Rabu kemarin, mengungkapkan rencana Prabowo menerbitkan Perpres yang memutihkan utang 6 juta UMKM. Wamenkop, Ferry Juliantono mengatakan, untuk mencegah kredit macet UMKM, pemerintah berencana memberikan kredit melalui koperasi agar anggota dapat saling mengawasi. Jadi tidak bisa diberikan langsung kepada individu pelaku usaha.

3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, kementeriannya akan fokus pada penertiban 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas lahan 2,5 juta hektare. Selama 100 hari pertama, Nusron mengatakan akan memberi sanksi pada perusahaan itu, berupa denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung BPKP. Selain tengah mengevaluasi dan menertibkan perusahaan-perusahaan itu, untuk sementara kementeriannya menahan proses pendaftaran maupun penerbitan HGU.

TRENDING MEDSOS

1. Tom Lembong masih trending di X, setelah Kejagung menyatakan masih menelusuri ke mana aliran dana Rp 400 miliar yang disebut sebagai kerugian negara dalam kasus impor gula. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya juga masih belum mengetahui, apakah mantan Mendag Tom Lembong ikut menikmati aliran dana tersebut.

2. TV One trending di X, setelah terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan operasional TV One dan truk ekspedisi Rosalia di Km 315A Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024). Tiga orang terkonfirmasi meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tersebut.

HIGHLIGHTS

1. Kabar tentang Wapres Gibran akan menjalankan tugas kepresidenan selama Presiden Prabowo melawat ke mancanegara mulai pekan depan, mendapat perhatian publik. Perhatian mengarah pada kemampuan Gibran dalam memimpin para menteri kabinet, terutama justru pada saat kabinet sedang sibuk mengawali pekerjaannya. Selain itu, Gibran tidak punya pengalaman di level nasional. Namun, demi kelancaran pemerintahan, diharapkan para menteri yang berpengalaman dapat menunjukkan kapasitasnya sebagai pembantu yang baik.

2. Niat Komisi II DPR melakukan revisi 8 UU politik untuk tujuan memperbaiki iklim demokrasi RI, patut diapresiasi. Jika tujuannya seperti itu, tentu saja proses revisi harus dilakukan secara hati-hati, terencana, dan melibatkan semua stakeholders, terutama masyarakat sipil. Jangan sampai proses pembuatan atau revisi UU dilakukan seperti yang sudah kerap dilakukan pemerintah dengan DPR; diam-diam atau tertutup, yang menyulut protes kalangan sipil, dan berlanjut pada gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dalam revisi mendatang, DPR dan pemerintah harus dapat merumuskan solusi melalui UU atas masalah utama dalam demokrasi kita sekarang ini, antara lain: tiada UU Kepresidenan, oligarki politik-ekonomi, nepotisme, money politics, dan ambang batas parlemen.

3. Guncangan-guncangan politik harus dihindari oleh pemerintahan baru yang dipimpin Prabowo Subianto saat ini. Pernyataan-pernyataan yang bersifat kebijakan dan menjadi keputusan pemerintah, merupakan domain pemangku kewenangan dan kebijakan untuk menyampaikannya kepada publik. Jika keluarga atau orang-orang yang merasa dekat mencampuri urusan kebijakan, maka akan timbul silang sengkarut informasi yang berpotensi membuat publik bingung dan menimbulkan guncangan di bawah. Contoh yang baru saja terjadi, adalah soal keputusan pemutihan utang UMKM.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Kamis, 31 Oktober 2024

Makpi Support
Makpi Support
Articles: 348