POLITIK
1. Pemerintah melalui Kemenkeu menggelontorkan Dana Insentif Daerah (DID) kepada daerah yang sukses menekan angka inflasi dan menjaga harga-harga tetap stabil, terutama kebutuhan pokok. Besaran insentif Rp 6-10 miliar per daerah per 3 bulan, sesuai rilis inflasi 3 bulanan yang dilakukan BPS. Menurut Mendagri Tito Karnavian dalam acara di Badan Pusat Statistik (BPS) hari ini, ada kepala daerah yang mengakali angka data inflasi demi meraih insentif tersebut. Modus pertama, mendatangi kantor BPS kabupaten/kota minta data inflasi “dikondisikan”. Modus kedua, pemda “mengintip” identitas pasar yang akan dijadikan sampel oleh BPS, kemudian pemda melakukan operasi pasar di pasar tersebut sehingga harga-harga stabil saat dilakukan pengambilan sampel.
2. Ribuan hakim dikabarkan akan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengatakan gerakan tersebut sebagai bentuk protes damai untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak. Sebab, gaji hakim yang didasarkan PP No. 94 tahun 2012 tidak pernah mengalami penyesuaian. PP itu mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim, di bawah Mahkamah Agung (MA).
Selain gaji pokok, hakim mendapat tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya. Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Menyangkut tunjangan jabatan, dalam lampiran itu disebut antara lain, ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.
HUKUM
1. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, tidak mengungkap nama ketiga tersangka. Menurut rumor yang beredar, salah satunya adalah mantan pejabat Provinsi Kaltim. Senin hingga Selasa dini hari lalu, rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda digeledah KPK. Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, penggeledahan itu terkait kasus baru, tanpa menjelaskan kasus tersebut.
2. Kementerian ESDM terus mengikuti kasus yang melibatkan WNA asal China berinisial YH yang didakwa melakukan pencurian emas lewat penambangan ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Dari proses persidangan terungkap, kegiatan penambangan emas ilegal YH merugikan negara hingga Rp 1,020 triliun, dihitung dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg. YH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
3. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau, Surya Darmadi. Putusan PK Surya Darmadi yang dibacakan oleh Hakim Agung Suharto pada Kamis pekan lalu (19/9/2024), memperberat hukuman menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,23 triliun. Putusan kasasi itu, lebih lama 1 tahun dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding yang hanya menghukum bos Duta Palma Group tersebut selama 15 tahun. Namun, putusan kasasi MA tidak menjelaskan secara terperinci apakah putusan tersebut menghapus atau tetap mempertahankan hukuman kerugian perekonomian negara. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Surya Darmadi hukuman penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp 2,23 triliun, dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun.
EKONOMI
1. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, sejak awal tahun hingga 26 September 2024, sudah 52.933 pekerja yang menjadi korban PHK. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, pada September saja kasus PHK sudah bertambah 6.753 orang. Kasus PHK terbanyak terjadi di Jawa Tengah dengan 14.767 kasus, disusul Banten 9.114 kasus, dan DKI Jakarta 7.469 kasus. Sementara, berdasarkan sektornya, kasus PHK terbanyak berasal dari sektor pengolahan yang mencapai 24.013 kasus. Disusul sektor jasa dengan 12.853 kasus, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang mencapai 3.997 kasus.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, dari ribuan platform pinjaman online (pinjol), hanya 98 pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK per September 2024. Sekretaris Satgas Pasti OJK, Hudiyanto, mengatakan OJK telah menutup 9.180 platform pinjol. Ia mengingatkan, pinjol ilegal sering memanfaatkan kerentanan generasi muda yang cenderung tergoda oleh proses pinjaman sangat cepat dan mudah. Hudi juga memperingatkan anak muda agar selalu waspada dengan investasi ilegal yang biasanya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, dan bonus “member get member”, serta memanfaatkan tokoh masyarakat/agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi.
SOSIAL
Sebanyak 11 orang dilaporkan tewas tertimbun di lokasi tambang emas yang diduga ilegal di kawasan Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok, Irwan Efendi, hari ini mengungkapkan, bencana longsor di tambang tersebut terjadi kemarin sore. Selain 11 orang meninggal, ada 9 orang yang mengalami luka-luka. Akses ke lokasi bencana sangat sulit, kata Irwan, butuh 4 jam perjalanan dari desa terdekat.
TRENDING MEDSOS
Netizen di X ramai menyoroti cuitan dari akun @PartaiSocmed yang menginfokan bahwa wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, akan diganti pada pelantikan tanggal 20 Oktober mendatang. Cuitan tersebut mendapat banyak tanggapan. Ada yang menanggapi serius dan mendoakan agar info tersebut menjadi kenyataan, dan ada pula yang menanggapinya sebagai guyonan belaka.
HIGHLIGHTS
1. Mendagri Tito memaparkan modus kepala daerah yang mengakali data BPS supaya mendapat insentif duit dari pemerintah pusat. Tindakan tersebut, jelas sangat memprihatinkan. Akibat dari tindakan itu, data ekonomi dari BPS menjadi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Padahal data BPS menjadi rujukan banyak pihak; pemerintah, pebisnis, peneliti, dan sebagainya, sebagai dasar analisis untuk mengambil keputusan. Jika datanya sudah terdistorsi, ya analisisnya bisa keliru, keputusan yang diambil dari analisis itu pun jadi tidak tepat. Maka menjadi pertanyaan, apakah data 3 bulanan BPS itu dapat dipercaya? Jangan-jangan banyak kebijakan pemerintah yang tidak tepat itu, terjadi akibat basis datanya tidak valid. Memprihatinkan!
2. ‘Ancaman mogok kerja’ para hakim, perlu diperhatikan dengan pendekatan utuh. Ada kegelisahan terkait kesejahteraan yang dikemukakan kelompok profesi yang hidup dari gaji negara. Di sisi lain, model ancam mengancam seperti itu adalah hal yang tabu dilakukan oleh para pengadil yang merupakan ‘para pemegang otoritas kebenaran’. Namun demikian, pemerintah juga perlu melakukan pengkajian serius terkait pemerataan penghasilan secara proporsional. Selain itu juga, mesti mempertimbangkan penghasilan kalangan swasta yang makin tertekan untuk menghindarkan terjadinya kesenjangan sosial yang semakin melebar.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Jumat, 27 September 2024