Draft PKPU akan Mengadopsi Putusan MK, KIM Tidak Mengusung Kaesang, dan KY Terima 673 Laporan Etika Hakim

POLITIK

1. Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menegaskan tidak mengusung putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Penegasan ini disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyebut, sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia, KIM telah sepakat mengusung pasangan Ahmad Luthfi dan mantan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin. Mengenai nama Kaesang yang sebelumnya digadang-gadang sebagai pasangan Luthfi, Dasco mengatakan, itu sekadar aspirasi dan usulan. Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mengklaim, dari awal PAN juga mengusung pasangan Luthfi-Yasin.

Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 memupus peluang Kaesang maju pilkada. Dalam putusannya, MK menetapkan cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU. Sebelumnya, MA memutuskan usia 30 tahun itu, saat pelantikan. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Kaesang sendiri telah mengurus tiga surat — keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki tanggungan utang – ke PN Jakarta Selatan, sebagai syarat mencalonkan sebagai kepala daerah.

2. Presiden Jokowi mengaku, terpikir pun tidak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024. Ia mengingatkan, RUU Pilkada pascaputusan MK yang batal disahkan DPR pada Kamis lalu, merupakan wewenang lembaga legislatif. Ia lalu menegaskan, pemerintah akan mematuhi putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai, dan batas usia calon kepala daerah. Pada putusan No. 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan, menjadi terhitung sejak penetapan calon. Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada sehari setelah putusan MK, yang memicu aksi demo besar-besaran di berbagai kota.

3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat konsinyering untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada, mulai Sabtu ini (24/8/2024) hingga Senin, 26 Agustus 2024. Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, salah satu yang dibahas dalam konsinyering adalah menyiapkan draf perubahan PKPU No. 8/2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ia memastikan, draf PKPU akan merujuk putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, bukan putusan MA No. 23/P/HUM/2024. Ia pun menyebut, draf yang ada saat ini sudah diserahkan ke DPR RI. Nantinya, KPU akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, untuk membahas draf perubahan PKPU itu pada Senin depan.

4. Anies Baswedan mengunjungi Kantor DPD PDIP Jakarta, siang ini. Ketua DPD PDIP Jakarta, Adi Wijaya, mengatakan kunjungan itu untuk menyamakan visi-misi. Mengenai peluang PDIP mengusung Anies pada Pilkada Jakarta, ia hanya mengatakan, “Insyaallah”. Secara terpisah, juru bicara PDIP, Chico Hakim, tak membantah pernyataan Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, yang menyebut pasangan Anies Baswedan-Rano Karno unggul atas Ridwan Kamil-Suswono. Menurut dia, dalam satu dua hari ini, PDIP akan mengumumkan siapa yang akan diusung. Sejumlah nama disebut-sebut berpeluang sebagai calon dari PDIP, antara lain Basuki Tjahaja Purnama, Rano Karno, dan Anies Baswedan.

HUKUM

1. Komisi Yudisial (KY) mencatat, pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) terus meningkat setiap tahun. Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengatakan, pada Januari-Juli 2024, KY menerima 573 laporan tentang dugaan pelanggaran KEPPH, serta 400 tembusan. Ia menuturkan, KY akan terus memberikan atensi. Namun, sesuai dengan kewenangan yang diberikan konstitusi.

EKONOMI

1. Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi & Moneter Bank Indonesia (BI), Juli Budi Winantya, menilai deflasi yang terjadi tiga bulan berturut-turut pada Mei-Juni 2024, bukan tanda terjadinya perlambatan daya beli hingga resesi ekonomi. Menurut dia, deflasi tiga bulan terakhir sangat dipengaruhi penurunan inflasi pada komponen volatile food, yang terkoreksi menjadi di bawah 5% dari bulan-bulan sebelumnya yang sempat mencapai 9%. Asisten Gubernur BI, Erwin Haryono, juga menyebut deflasi dipengaruhi komponen inflasi harga pangan gejolak yang terkontraksi.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, pada Juli 2024 terjadi deflasi sebesar -0,18% month-to-month dibandingkan bulan sebelumnya. Angka deflasi Juli itu, menjadi yang terdalam dalam rentetan beruntun tiga bulan terakhir. Pada Mei lalu, deflasi tercatat sebesar -0,03%, lalu berlanjut pada Juni sebesar -0,08%. BPS mencatat, deflasi beruntun hingga tiga bulan berturut-turut ini, bukan pertama kali terjadi. Indonesia pernah mencatat deflasi tiga bulan beruntun saat pandemi Covid-19, yang membuat perekonomian mati suri.

2. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan meyakinkan, komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal, salah satunya melalui pengendalian rasio utang pada tahun depan. Pemerintah memproyeksikan rasio utang terhadap PDB mencapai kisaran 37,82%-38,71% PDB pada 2025. Dalam RAPBN 2025, pemerintah juga merencanakan pembiayaan utang (netto) sebesar Rp 775,9 triliun, untuk menutup defisit anggaran sebesar 2,53% terhadap PDB. Sebelumnya, Dana Moneter Internasional (IMF) menyebut Indonesia telah menunjukkan disiplin fiskal yang kuat, memberikan ruang fiskal yang cukup untuk mengantisipasi risiko ke depan dengan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi. IMF memproyeksikan utang pemerintah akan menurun secara bertahap menjadi sekitar 38,3% PDB dalam jangka menengah, terutama didorong oleh selisih pertumbuhan suku bunga kumulatif.

HIGHLIGHTS

1. Pernyataan Komisioner KPU, Idham Holik, bahwa draf Peraturan KPU (PKPU) yang telah disusun akan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024, patut disambut gembira. Di kalangan media pun sudah beredar draf PKPU yang isinya sesuai dengan putusan MK tersebut. Jika itu benar, ini adalah keberhasilan gerakan masyarakat, mahasiswa, dan buruh yang kemarin melakukan aksi mencegah manuver DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Pilkada yang hendak menafikan putusan MK tersebut. Batalnya KIM mengusung Kaesang di Pilkada Jawa Tengah, memang mengisyaratkan akan diakomodasikannya putusan MK di PKPU. Namun, seperti dikatakan Perludem, ada ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga-lembaga negara, termasuk DPR dan KPU. Saat ini, seruan kewaspadaan tetap disuarakan karena ketidakpercayaan terhadap elite. Jadi, sebelum PKPU yang mengakomodasikan putusan MK terbit, kewaspadaan tetap diperlukan.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Sabtu, 24 Agustus 2024

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 498