POLITIK
1. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk menerima tawaran pemerintah berupa izin usaha pertambangan (IUP) batu bara, yang ditujukan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurut pengurus PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, kemarin, keputusan menerima tawaran tersebut diambil dalam rapat pleno pengurus, sekitar 2 pekan lalu. Ketika Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, mengumumkan rencana pemberian IUP batu bara Juni lalu, PBNU langsung menyatakan siap menerima, sedangkan PP Muhammadiyah mengaku akan memikirkan dulu. Ormas keagamaan Katolik dan Kristen, sudah menyatakan tidak mau ambil peluang tersebut.
Rencana pemberian IUP batu bara itu direalisasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas mengelola usaha pertambangan, dan disusul dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024, yang diteken Jokowi pada 22 Juli 2024. Salah satu poin isinya adalah pelimpahan kewenangan pemberian IUP untuk ormas keagamaan kepada Menteri Investasi/BKPM.
2. Juru bicara PDIP, Cyril Raoul “Chico” Hakim, mengatakan PDIP sedang menjajaki koalisi dengan PKB untuk mengusung pasangan Mensos Tri Rismaharini, dan mantan Ketua PWNU Jawa Timur, Marzuki Mustamar, dalam Pilgub Jawa Timur. Chiko yakin, duet ini bakal menjadi lawan yang sepadan untuk menghadapi duet petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, yang diusung parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus PKS. Risma pernah menjabat sebagai wali kota Surabaya 2 periode. Menurut Chico, PDIP dan PKB tidak gentar melawan duet Khofifah-Emil, karena PKB dan PDIP merupakan partai dengan suara terbesar pertama dan kedua di Jatim.
3. Presiden Jokowi hari ini meluncurkan Golden Visa Indonesia, yang memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Pemegang jenis visa ini, dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif, antara lain jangka waktu tinggal lebih lama, dari 5 hingga 10 tahun, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, dan tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas di Kantor Imigrasi.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, di antaranya penanam modal, baik korporasi maupun perorangan. Kebijakan Golden Visa disahkan pada 30 Agustus 2023. Dalam acara peluncuran program tersebut, Jokowi secara simbolik menyerahkan Golden Visa kepada pelatih tim nasional sepak bola Indonesia, Shin Tae-yong, yang berasal dari Korea Selatan.
4. Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri yang minim partisipasi publik, menunjukkan ada potensi demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu. Penilaian itu disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, kemarin. Kontras tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menilai pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri yang mempengaruhi kepentingan masyarakat, semestinya melibatkan publik secara luas. Pelibatan publik itu sepatutnya dimulai dari perencanaan, penyusunan, dan pembahasan, sebagaimana sudah diatur dalam UU.
HUKUM
1. Kejaksaan Agung memastikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), yang didakwa membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Kapuspenkum, Harli Siregar menilai, hakim PN Surabaya tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan JPU. Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, pihaknya tengah menyusun memori kasasi. Ia menegaskan, berdasarkan visum, ada luka di hati Dini yang diakibatkan benda tumpul. Juga ada bukti lindasan ban mobil. Namun bukti itu tak dipertimbangkan hakim. Keluarga Dini pun berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial.
Dalam amar putusannya, majelis yang dipimpin Erintuah Damanik mengatakan, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat minum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan Ronald. Penganiayaan terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari, usai Ronald dan Dini karaoke. Berdasarkan CCTV di lift keduanya cekcok, dan Ronald memukul Dini dengan botol tequila. Di basement, Ronald melindas Dini dengan mobil. JPU menuntut anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu, 12 tahun penjara ditambah membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp 263,6 juta.
2. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyebut, pengendali judi online terbesar di Indonesia berinisial T, tidak pernah tersentuh hukum. Bahkan, menurut dia, selama republik berdiri, orang ini mungkin tidak bisa disentuh hukum. Ia mengaku, sosok T tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas di Istana di hadapan Presiden Jokowi, Kapolri dan Panglima TNI. Sosok T itu diketahui, setelah BP2MI mengusut penempatan ilegal di Kamboja. Berdasarkan penyelidikan, WNI yang berada di Kamboja kerap dipekerjakan dalam praktik judi online dan scamming online.
EKONOMI
1. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis pertumbuhan ekonomi RI bisa lebih tinggi, dari selama ini yang stagnan di 5%. Di acara HUT ke-58 Kemenko Perekonomian hari ini, Airlangga mengatakan, optimisme itu didasarkan pertumbuhan ekonomi yang sempat menyentuh level 7% pada kuartal II-2021 saat pandemi Covid-19. Disebutkan, pada masa pandemi kebijakan untuk menjaga perekonomian domestik memang tidak biasa. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 1/2020 untuk memperlebar defisit APBN dari batasan yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara yakni 3% dari PDB.
Perpu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, diterbitkan pada Maret 2020. Ekonom Didik J Rachbini, sempat mengkritik Perpu tersebut yang dinilainya bisa berdampak sampai 2-3 periode kepresidenan. Akibatnya, kata Didik, saat ini Indonesia menanggung beban super berat. Tahun depan utang jatuh tempo akibat kebijakan pembiayaan itu mencapai Rp 800 triliun, dan bunganya juga menguras pajak rakyat.
TRENDING MEDSOS
Trending di X diisi oleh narasi kekecewaan, terhadap PP Muhammadiyah yang akhirnya menerima tawaran izin usaha pertambangan (IUP) dari Pemerintah. Netizen merasa miris, karena 2 ormas keagamaan terbesar di Indonesia (NU dan Muhammadiyah), seakan tidak peduli dengan derita rakyat dan lingkungan.
HIGHLIGHTS
1. Keputusan Muhammadiyah yang pada akhirnya ‘tergoda’ ikut menerima tawaran rezim Jokowi untuk mengelola tambang, cukup membuat ‘patah hati’ publik. Semula, publik berharap Muhammadiyah tidak menerima tawaran untuk ikut mengelola tambang yang banyak menyumbang kerusakan alam dan lingkungan. Apalagi sebetulnya Muhammadiyah sudah tidak kekurangan sumber dana untuk menghidupi persyarikatan, mengingat organisasi muslim terbesar kedua di tanah air ini, memiliki ribuan amal usaha yang sangat profit, baik berupa lembaga pendidikan, rumah sakit, maupun badan-badan usaha keuangan.
2. Keputusan bebas untuk Ronald Tannur semakin memupuskan harapan masyarakat akan tegaknya keadilan di Indonesia. Sekalipun lembaga peradilan memiliki kemandiriannya, namun dalam perkara ini, pemerintah harus ikut masuk untuk meneliti kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan kekuasaan hakim. Bukti yang sudah jelas dan viral di masyarakat, dengan mudah bisa diabaikan begitu saja.
3. Setelah sekian waktu publik dihebohkan dengan langkah pemerintah memberantas judi online (judol), kini kabar tentang kegiatan itu cenderung sepi. Hasil dari satgas pemberantasan judol pun, tidak ada laporannya. Publik seakan dibuat lupa. Maka wajar muncul penilaian di kalangan publik, bahwa pemberantasan judol yang disuarakan pemerintah begitu gencar itu, tak lebih dari kegiatan public relations atau sekadar mengalihkan perhatian publik, dari kasus lain yang lebih mengundang perhatian. Bisa jadi pula, sosok inisial T yang disebut oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani sebagai pengendali judol di Indonesia, telah berbaik-baikan dengan satgas untuk menyelesaikan keriuhan itu dengan damai. Sosok T itu, kata Benny, tidak pernah bisa disentuh hukum.
4. Optimisme Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa pertumbuhan ekonomi bisa meroket lebih tinggi, boleh-boleh saja. Tetapi jika penilaian itu berdasarkan pertumbuhan pada kuartal II-2021 yang 7,03%, mungkin kurang tepat. Pertumbuhan setinggi itu tidak mencerminkan pertumbuhan yang sesungguhnya, karena basis perhitungan pada kuartal II-2020 sangat rendah, yakni minus 5,32%. Dan, catatan Didik J Rachbini bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintahan mendatang, yang beberapa kali diberitakan akan memperbesar defisit di atas 3%.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Kamis, 25 Juli 2024