KPK Minta DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Indeks Demokrasi RI Menurun, dan Polemik Larangan Salam Lintas Agama

POLITIK

1. Presiden Jokowi hari ini mengungkapkan alasan upacara HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024, digelar bersamaan di di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Istana Merdeka Jakarta karena masa transisi, agar perjalanan perpindahan ibu kota kelihatan. Rencana tentang upacara secara hybrid tersebut dikabarkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, kemarin. Jokowi kemudian mengatakan, bahwa upacara di IKN secara penuh bisa digelar tahun depan, setelah ada surat keputusan presiden mengenai perpindahan Ibu Kota Negara. Padahal Jokowi sejak tahun lalu sudah mengabarkan, akan menggelar HUT ke-79 RI di IKN sebagai penanda perpindahan ibu kota RI, dan semua mantan presiden RI akan diundang hadir upacara di IKN.

2. Mendagri Muhammad Tito Karnavian, meminta Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang ingin maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) November 2024 untuk mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat pengunduran diri harus disampaikan kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon peserta pilkada. Berdasarkan jadwal pilkada yang sudah disusun KPU, pendaftaran pasangan calon mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Tito mengatakan, untuk Pj Kepala Daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran, maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.

3. Badan Pembinaan Ideologis Pancasila (BPIP) menilai, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang salam lintas agama telah mengancam eksistensi Pancasila. Keterangan resmi dari BPIP tersebut, yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Anggota Dewan Pengarah BPIP, Muhammad Amin Abdullah, menganggap kekayaan keberagaman dan eksistensi atas toleransi mendapatkan tantangan dari adanya ormas keagamaan yang mencoba membangun hegemoni dengan tafsir tunggal ucapan salam lintas agama.

BPIP menilai toleransi antarumat beragama telah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, yang telah menjadi bagian yang diwariskan sejak ratusan tahun lalu oleh pendahulu bangsa. Karena itu BPIP menilai, seharusnya masyarakat memperkuat semangat toleransi dan keberagaman, bukan merusak sendi-sendi persatuan. Fatwa MUI yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ‘ubudiyah. Oleh karena itu, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

4. Komnas Perempuan mengkritik pernyataan Menkominfo Budi Arie Setiadi tentang perempuan lebih kejam daripada laki-laki, saat membicarakan kasus pembunuhan seorang polisi lelaki yang dibunuh oleh istrinya yang polisi wanita (Polwan) di Mojokerto, Jawa Timur. Perkataan itu diucapkan Budi Arie dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada Senin, 10 Juni 2024. Menurut Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, pernyataan Budi Arie memiliki bias atau prasangka gender yang sangat kentara.

Andry mengatakan, pernyataan Menkominfo Budi Arie Setiadi bahwa ‘perempuan ternyata lebih kejam daripada laki-laki’, terkait erat dengan stereotip perempuan. Di antaranya, kata dia, stereotip bahwa perempuan adalah pihak yang emosional dan harus bersifat lemah lembut. Sebagai pejabat publik, Andy minta Budi Arie perlu lebih mawas diri dalam mengeluarkan pendapat agar tidak meneguhkan stereotip gender yang dapat semakin mendiskriminasi perempuan.

5. Kemenko Polhukam merilis Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2023. Adapun angka capaian IDI Nasional sebesar 79,51, termasuk dalam kategori Sedang (skor 60-80). Penurunan capaian IDI terjadi di tingkat pusat dan provinsi. Pada IDI Pusat, angka capaian IDI sebesar 83,14 dan IDI Provinsi sebesar 77,21. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Heri Wiranto mengungkapkan, penurunan capaian IDI disebabkan meningkatnya hambatan kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan, dan kemerdekaan pers. Ia juga menilai, sebagian penurunan capaian IDI disebabkan karena adanya Pemilu 2024. Indeks kemerdekaan pers di tingkat pusat turun menjadi 61,95 dari sebelumnya 75,92. Menurut dia, ini perlu jadi perhatian karena pers merupakan salah satu pilar demokrasi.

HUKUM

1. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, meminta Komisi III DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk penguatan pemberantasan korupsi. Dalam raker dengan Komisi III DPR, Ghufron menjelaskan, KPK telah memproses lebih 1.700 perkara dan menetapkan lebih dari 2.500 tersangka korupsi sejak 2004-2024. Namun korupsi masih merajalela. Itu karena KPK belum punya cukup kontrol terhadap aset penyelenggaraan negara maupun penegak hukum untuk melakukan pencegahan hingga penegakan hukum korupsi. Kontrol ini membutuhkan salah satunya, UU Perampasan Aset maupun UU Pembatasan Transaksi Kartal.

2. Ketua KPK Nawawi Pomolango, hari ini mengatakan, penyitaan handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik pada pemeriksaan kemarin, merupakan bagian dari upaya pencarian Harun Masiku. Sebab, pimpinan KPK telah menginstruksikan agar pencarian terhadap Harun Masiku harus terus dilakukan. Harun Masiku merupakan buronan KPK, berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024. Hasto mengungkapkan penyitaan itu setelah ia diperiksa di KPK.

EKONOMI

1. Bank Indonesia (BI) memperkirakan kinerja penjualan eceran pada Mei 2024 meningkat, tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Mei 2024 yang mencapai 233,9, tumbuh 4,7% (yoy). Itu didorong oleh subkelompok sandang, kelompok makanan, minuman, tembakau, serta suku cadang dan aksesori. Kepala Dept Komunikasi BI, Erwin Haryono menuturkan, secara bulanan penjualan eceran diperkirakan terkontraksi 1% (mtm) sejalan dengan normalisasi aktivitas masyarakat pasca-Idul Fitri.

Pada April 2024, IPR tercatat mencapai 236,3, terkontraksi 2,7% (yoy). Kontraksi lebih dalam tertahan oleh kelompok suku cadang dan aksesori serta bahan bakar kendaraan bermotor yang mencatatkan pertumbuhan positif. Secara bulanan, penjualan eceran tumbuh 0,4% (mtm) terutama didorong oleh kelompok peralatan informasi dan komunikasi, barang budaya dan rekreasi, serta makanan, minuman, dan tembakau sejalan dengan kegiatan masyarakat saat Idul Fitri.

2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, sepanjang 2020-2023 ratusan perusahaan belum memenuhi kewajiban pemulihan, rehabilitasi maupun reklamasi lingkungan pasca tambang, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 265,5 triliun. Dalam audit kepatuhan kewajiban pemegang izin terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu, BPK menemukan, dari 2.026 pemegang izin hanya 159 yang telah menempatkan jaminan dengan total nilai jaminan reklamasi dan pasca tambang Rp 5,9 triliun dan USD 1,84 miliar, jauh lebih rendah dari potensi kerugian senilai Rp 84,3 triliun.

Kedua, pemegang izin terindikasi belum memulihkan fungsi lingkungan hidup pada areal bekas pertambangan tanpa IUP seluas 253.242,66 ha, yang berpotensi merugikan lingkungan senilai Rp 119,4 triliun. Ketiga, pemegang izin terindikasi belum memulihkan fungsi lingkungan hidup pada IUP yang akan habis masa dalam dua tahun seluas kurang lebih 133.901,70 ha, belum dilakukan reklamasi. Potensi kerugiannya mencapai Rp 61,9 triliun.

3. Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Fuad Bawazier menjadi komisaris utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID. Pengangkatan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran itu, ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin kemarin. Selain Fuad, RUPST juga menetapkan mantan CEO sekaligus pendiri TaniHub yang kini izinnya dicabut OJK, Pamitra Wineka, sebagai komisaris independen. Nama baru lainnya adalah Grace Natalie. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga staf khusus Presiden Joko Widodo ini diangkat menjadi komisaris BUMN tambang tersebut.

TRENDING MEDSOS

1. Terdapat lebih dari 2.000 pencarian di Google mengenai MIND ID dan dibarengi dengan trending-nya Grace Natalia di X, setelah Kementerian BUMN, selaku pemegang saham PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID), menyetujui penunjukkan Grace Natalie Louisa sebagai komisaris perusahaan.

2. Terdapat lebih dari 20 ribu pencarian di Google mengenai Indonesia VS Filipina yang dibarengi dengan trending-nya #TimnasDay. Timnas Indonesia akan menghadapi Filipina dalam laga kualifikasi Piala Dunia 2026 Grup F, malam ini. Laga penentu tersebut digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

HIGHLIGHTS

1. Permintaan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron supaya Komisi III DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk penguatan pemberantasan korupsi, juga merupakan harapan publik. Namun, UU diciptakan bersama oleh DPR dan pemerintah. Desakan serupa seharusnya juga ditujukan kepada pemerintah, yang jika pemerintah merasa urgent, maka bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Dengan perppu, DPR tinggal punya pilihan menerima atau menolak. Hal ini pernah dilakukan pemerintah dengan Perppu Cipta Kerja. Bahwa pemerintah sampai kini belum juga menerbitkan Perppu perampasan aset, bisa jadi karena kondisi korupsi saat ini dinilai belum urgent untuk diatasi dengan payung hukum semacam itu.

2. Indeks Demokrasi Indonesia, menurun. Kemenko Polhukam mengakui bahwa penurunan capaian IDI tersebut salah satunya disebabkan pelaksanaan Pemilu 2024. Ini ironis karena pemilu adalah pesta demokrasi yang digelar oleh negara bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasi demokrasi. Indeks kemerdekaan pers bahkan merosot drastis hingga 14 poin, dari 75,92 menjadi 61,95 dari sebelumnya 75,92. Yang paling kentara adalah penerapan UU ITE yang represif dan multitafsir dan kemudian direvisi di awal tahun 2024. Namun demikian UU ini masih tetap saja menjadi momok bagi warga, para aktivis hingga jurnalis karena pasal-pasal multitafsir masih tetap dicantumkan. Dalam kondisi seperti ini, maka konsolidasi kesadaran sipil perlu dilakukan, mengingat bahwa pemilu justru telah memperlemah indeks demokrasi. Selain itu, militer juga telah melempar sinyal memasuki era multifungsi.

3. Penilaian Badan Pembinaan Ideologis Pancasila (BPIP) bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang salam lintas agama telah mengancam eksistensi Pancasila, merupakan tamparan keras. Sudah beberapa kali MUI, baik di pusat maupun di Jawa Timur, mengeluarkan ancaman senada dan mendapat sejumlah penolakan, namun tetap saja membuat fatwa semacam itu. Kementerian Agama juga menyatakan, bahwa salam lintas agama adalah bukti toleransi dalam masyarakat. Pemerintah perlu bersikap tegas kepada MUI, agar pernyataan atau fatwanya tidak bertentangan dengan hidup ber-Pancasila.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Selasa, 11 Juni 2024

Avatar photo
Makpi Support
Articles: 392