POLITIK
1. Kalangan buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, dekat Monas, Jakpus, hari ini, memprotes penerapan kewajiban iuran Tapera. Aksi serupa juga dilakukan buruh di Yogyakarta, di kantor Disnakertrans DIY. Dalam orasinya Presiden KSPI, Said Iqbal, mengabarkan bahwa kalangan buruh yang diwakili oleh KSPI, KSPSI, dan SPM akan mengajukan judicial review atas PP No. 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Berdasarkan PP tersebut, gaji ASN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri dipotong 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, berdasarkan hitungan para buruh, jika gaji UMR Yogyakarta yang berkisar Rp 2 jutaan dipotong Tapera 3%, maka saat buruh pensiun tidak bisa mendapat rumah, tapi hanya dapat pos ronda.
Mengenai penolakan kebijakan Tapera oleh kalangan buruh tersebut, Mensesneg Pratikno mengatakan, hal itu akan dibahas di kementerian/lembaga yang bertanggung jawab, yakni Kementerian PUPR dan Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan Menhan, yang juga presiden terpilih Prabowo Subianto, mengatakan akan mempelajari berbagai keluhan masyarakat terhadap program itu, kemudian mengupayakan untuk mencari solusi, tanpa memberi penjelasan konkret.
2. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, hari ini memastikan akan memenuhi panggilan KPK pada Senin pekan depan, sebagaimana sudah ia lakukan ketika memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari Selasa lalu. KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku, pada pekan depan. Hasto menyatakan, tekanan politik dan intimidasi yang dialaminya ini melalui pemanggilan dari penegak hukum, masih jauh di bawah yang dialami Bung Karno dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Maka dari itu, panggilan tersebut harus dihadapinya seorang diri. Ia meminta jajaran partai tidak mendampinginya, terkecuali penasihat hukum.
Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning Proletariyati, mengaku prihatin dan sedih karena sebagai partai terbesar sekjen partainya, Hasto Kristiyanto, diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Ia mengatakan, seharusnya sayap dan badan partai bergerak membela Hasto, karena cerminan partai ada pada sekjennya. Pernyataan anggota Komisi IX DPR tersebut pun disampaikan dalam acara peringatan “123 Tahun Bung Karno” di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jaksel, hari ini, yang dihadiri para anggota sayap dan badan partai. Dia pun menantang para kader itu untuk membela Hasto, yang direspons dengan teriakan kesanggupan dari para kader tersebut.
3. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hari ini mengatakan, yang terjadi saat ini adalah multifungsi ABRI, bukan lagi dwifungsi ABRI seperti yang terjadi di era Orde Baru. TNI sekarang terlibat dalam segala hal, sehingga dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait dwifungsi ABRI. Oleh karena itu, lanjut Agus, sekarang sudah demokrasi.
4. Sejumlah lembaga survei sudah melakukan pemaparan hasil survei, tentang tokoh-tokoh yang berpotensi ikut dalam kontestasi Pilkada Jakarta, November mendatang. Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI), telah melakukan survei terhadap 400 responden di Jakarta pada 23-29 April 2024 atas 15 nama tokoh cagub Jakarta, dengan hasil 5 teratas sebagai berikut: Ridwan Kamil 30,5%, Anies Baswedan 29%, Heru Budi Hartono 7%, Ahmad Sahroni 6,8%, Tri Rismaharini 4%. Hasil dari Lembaga Survei Jakarta (LSJ), yang melakukan survei pada 8-15 Januari 2024, sebagai berikut: Ridwan Kamil 23,4%, Tri Rismaharini 19,2%, Anies Baswedan 18,4%, Basuki Tjahaja Purnama 8,7%, Heru Budi Hartono 5,5%, dan Kaesang Pangarep 3,9%.
HUKUM
1. Tim Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejaksaan Agung menembak jatuh satu drone liar yang melintas di area Gedung Utama, Rabu (5/6/2024) malam. Drone tersebut dijatuhkan, setelah berputar di area lapangan dan dekat pembangunan Gedung Bundar sekitar pukul 18.45 WIB. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menilai, drone yang melintas tersebut adalah hal lumrah dan sudah beberapa kali terjadi. Saat ini, kata dia, Kejagung masih berupaya mengidentifikasi jenis drone tersebut, termasuk muatan yang direkam atau diambil oleh drone itu.
2, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong, agar 12 kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diakui Presiden Jokowi, bisa diselesaikan secara yudisial. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya berharap hal itu bisa menjadi salah satu jalan keluar di tengah kebuntuan selama ini, yakni kasus-kasus yang sudah diselidiki Komnas HAM tetapi tak ditindaklanjuti di tingkat Jaksa Agung. Selain itu, Komnas HAM telah meminta Menkopolhukam, agar memperpanjang masa tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Berat Masa Lalu (PPHAM) yang berakhir 31 Desember 2023.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Rosalina, menyayangkan tidak adanya itikad pemerintahan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, meski sudah mengakuinya. Ia menduga, Jokowi ingin ‘memutihkan’ kasus pelanggaran HAM berat dengan membentuk Tim PPHAM tanpa menyelesaikan pertanggungjawaban pidananya. Menurut dia, pemulihan hak korban tanpa proses hukum bisa menghilangkan prinsip adanya pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat.
3. Jaksa Agung ST Burhanuddin, menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. Asep Nana menggantikan posisi Fadil Zumhana, yang meninggal dunia pada Sabtu (11/5/2024). Penunjukan itu tercantum dalam surat perintah Jaksa Agung RI yang terdaftar dengan Nomor: Prin-57/A/JA/06/2024 dan diteken Burhanuddin pada Selasa (4/6/2024). Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan, Asep akan dilantik pada Selasa, 11 Juni 2024.
4. Perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum UGM dan HMI Komisariat Hukum UGM, mendaftarkan gugatan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), terkait Permendikbudristek No. 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT). Keempat mahasiswa, Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, Fitria A Wulandari, dan M Machshush Bil’Izzi, menilai Permendikbud itu menyebabkan tingginya biaya kuliah. Mereka mengakui, Menteri Nadiem Makarim memang sudah mengeluarkan SK pembatalan, namun menurut mereka pembatalan itu hanya berlaku untuk tahun ini. Ada kemungkinan akan diberlakukan untuk tahun-tahun mendatang. Oleh karena itu, mereka mengajukan uji materi ke MA.
EKONOMI
1. PP Muhammadiyah memutuskan untuk mengalihkan dana mereka dari Bank Syariah Indonesia (BSI), ke Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat dan bank-bank syariah lain. Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan, salah satu alasan mendasar dari penarikan itu adalah penempatan dana Muhammadiyah terlalu banyak berada di BSI, sehingga secara bisnis dapat menimbulkan risiko konsentrasi. Sementara di bank-bank syariah lain masih sedikit, sehingga bank-bank syariah lain tidak bisa berkompetisi dengan margin yang ditawarkan BSI.
Rencana pengalihan dana Muhammadiyah dari BSI, sebetulnya sudah mengemuka sejak merger bank-bank syariah BUMN menjadi BSI tahun 2020. Pada saat itu, rencana penarikan dana tercetus, karena BSI dinilai sudah terlalu besar dan kuat dengan keseluruhan aset yang dimiliki mencapai Rp 214,6 triliun. Oleh karena itu, kata Anwar, sudah waktunya bagi Muhammadiyah tidak lagi perlu mendukung BSI, dan mengalihkan semua dana ke bank-bank syariah lain yang jauh lebih dekat dengan umat.
2. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak mengelola tambang, meski Presiden Jokowi sudah memberi lampu hijau lewat PP No. 25/2024. Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut mengatakan, KWI berdiri pada 1927 sebagai lembaga keagamaan. Ia juga menegaskan, Gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai prinsip berkelanjutan, di mana pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan. Karena itu, KWI tidak berminat mengambil tawaran mengelola pertambangan. KWI memilih untuk tetap konsisten sebagai lembaga keagamaan, yang melakukan pewartaan dan pelayanan. Mereka mau mewujudkan tata kehidupan bersama yang bermartabat, ketimbang menguasai tambang.
3. Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera, Primanto Bhakti menyebut, iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3% dari masyarakat akan diinvestasikan ke instrumen sukuk dan surat berharga negara (SBN). Dari investasi tersebut, diharapkan Tapera mendapatkan return yang cukup untuk membiayai perumahan masyarakat lebih banyak.
Sementara, Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Andra Sabta, menyebut pihaknya juga turut mengawasi pelaksanaan iuran Tapera. Kemudian, setiap dana yang masuk ke BP Tapera nantinya akan dikelola oleh manajer investasi. Kementerian Keuangan juga akan terus memonitor performa BP Tapera, terutama terkait pengelolaan dana, investasi, pelaporan keuangan, dan sebagainya.
TRENDING MEDSOS
1. Total Politik, Pandji dan Asian Value trending di X, setelah podcast Total Politik menghadirkan Pandji Pragiwaksono sebagai bintang tamu. Dalam podcast yang tayang pada Selasa (4/6/2024) itu, Pandji justru melakukan ‘sekakmat’ terhadap kedua host Total Politik, yakni Arie Putra dan Budi Adiputro yang setuju dengan dinasti politik. Arie Putra mengatakan, bahwa dinasti politik itu sah-sah saja, sebab sesuai dengan opini yang dia pegang, yaitu asian value. Pengguna X kemudian ramai mencuitkan berbagai foto, meme dan video yang menyindir pernyataan Arie Putra mengenai asian value.
HIGHLIGHTS
1. Rencana kalangan buruh untuk melakukan perlawanan hukum terhadap aturan yang mewajibkan pemotongan gaji 3%, untuk iuran Tapera, pantas mendapat apresiasi. Tindakan ini merupakan langkah yang beradab, dan terhormat. Kita berharap para hakim yang akan menangani gugatan atau judicial review dapat bersikap adil. Di sisi lain, janji dari pejabat OJK dan Kemenkeu mengenai begitu bagusnya rencana pengelolaan Tapera, tentu tak bisa begitu saja dapat meyakinkan publik yang sudah tahu tentang realita sejumlah lembaga pengelola dana masyarakat yang bangkrut, gara-gara ulah koruptif pengurusnya.
2. TNI dan Polri harus memberikan jaminan, bahwa mereka sepakat mengawal demokrasi dan supremasi sipil. Kekhawatiran publik saat ini, bahwa potensi kembalinya demokrasi semu ala Orde Baru, tak bisa ditutupi, mengingat banyaknya indikasi yang memperlihatkan gejala awal akan kembalinya campur tangan kekuatan militer dalam kehidupan politik dan jabatan sipil. Bahkan, rezim Jokowi membuat keputusan soal diperbolehkannya lagi anggota TNI/Polri aktif mengisi pos jabatan sipil.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Kamis, 6 Juni 2024