POLITIK
1. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, hari ini menepati janjinya untuk datang memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya mengenai perkataannya, yang diduga mengandung kebohongan atau hoaks yang disiarkan sejumlah media TV nasional. Setelah memberi keterangan kepada penyidik, Hasto mengatakan bahwa ia datang untuk menunjukkan dirinya tertib hukum, meskipun undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya tersebut, tidak wajib didatangi. Terkait materi klarifikasi, Hasto mengatakan, bahwa apa yang dia sampaikan adalah ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum, dan berani menyuarakan kebenaran, sejalan dengan legacy yang dibangun Bung Karno, Megawati Soekarnoputri, adalah agar rakyat bisa bersuara, bisa menyampaikan pendapatnya.
Kemarin, Hasto mengungkapkan dia dipanggil oleh Polda Metro Jaya, untuk pemeriksaan tentang pernyataannya di sebuah stasiun TV, dan siap memenuhi undangan pemeriksaan. Pihak kepolisian memanggil Hasto atas pelaporan dari orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan, yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Hasto di Jalan Jenderal Gatot Subroto nomor 1, tepatnya di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024. Hasto curiga, pemanggilan dari polisi itu pesanan dari pihak tertentu yang ingin memidanakan dia.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menyebut, pemanggilan Hasto Kristiyanto oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya pembungkaman suara kritis mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurut Chico, apa yang disampaikan Hasto sudah mengemuka di publik dan menjadi perbincangan, baik di kalangan budayawan, akademisi serta kelompok-kelompok masyarakat sipil, bahkan menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh 3 Hakim MK. Selain itu, apa yang disampaikan Hasto di wawancara televisi itu merupakan bagian dari produk jurnalistik, sehingga tak bisa dikenakan pidana. Organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), mengecam pemanggilan Polda Metro Jaya tersebut. Ketum Repdem, Wanto Sugito, menyatakan pelaporan Hasto mencederai nilai demokrasi.
2. Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas, kemarin mengatakan, Presiden Jokowi tidak setuju jika putra bungsunya, Kaesang Pangarep, maju pada Pilkada Jakarta 2024. Sikap Jokowi itu diketahui, setelah ia melakukan perbincangan dengan Jokowi setelah rapat kabinet. Padahal Zulhaz mengaku sudah menjelaskan kepada Jokowi, bahwa peraturan persyaratan umur calon gubernur-wakil gubernur sudah diubah oleh MK, menjadi 30 tahun saat dilantik. Sementara itu, Kaesang sendiri sudah menyatakan minat maju dalam kontestasi pilkada Jakarta, bahkan ingin berpasangan dengan Anies Baswedan.
3. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, hari ini mengatakan, telah memberikan surat rekomendasi kepada Ridwan Kamil (RK) untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. RK, yang mantan Gubernur Jawa Barat periode lalu, adalah kader Golkar, yang sudah mendapat rekomendasi dari partainya untuk mencalonkan diri pada Pilkada Jakarta atau Jabar. Dasco yakin, rekomendasi dari Golkar akan sama dengan Gerindra. Merespons dukungan Gerindra untuk RK itu, Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan, partainya akan melihat hasil survei terlebih dahulu untuk menentukan RK akan maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Barat.
HUKUM
1. Badan Pemeriksa Nasional (BPK), menemukan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya, PT IGM, melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan customer, sehingga mengakibatkan potensi merugikan negara Rp 146,57 miliar. Ketua BPK Isma Yatun di sidang paripurna DPR mengatakan, potensi kerugian itu terdiri atas piutang macet Rp 122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual Rp 23,64 miliar. Ia menambahkan, BPK berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan Indofarma dan IGM kepada penegak hukum, dan mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp 122,93 miliar. Berdasarkan laporan media beberapa waktu lalu, BUMN tersebut sempat menunggak pembayaran gaji karyawannya.
2. Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi), melaporkan 3 hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan itu terkait putusan perkara No. 23 P/HUM/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah. Koordinator Gradasi, Zainul Arifin mengatakan, putusan oleh tiga hakim agung, Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono, itu hanya berlangsung 3 hari. Sehingga, patut diduga ada kepentingan kekuasaan untuk meloloskan salah satu kandidat. Ia berharap, KY memanggil tiga hakim itu. Jika terbukti melanggar kode etik, agar mendapat sanksi pencabutan dari jabatan. Merespons pelaporan itu, juru bicara MA, Suharto, meminta agar ditanyakan langsung kepada KY.
EKONOMI
1. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan adanya 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tapera, total Rp 567,5 miliar pada 2021. Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2022, pemeriksaan BPK ini mencakup instansi Badan Pengelola (BP) Tapera DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Jumlah 124.960 orang pensiunan sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021, namun masih tercatat sebagai peserta aktif. Data 124.960 orang pensiunan mencakup 25.764 orang dari data BKN, dan 99.196 orang pensiunan dari data Taspen.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menepis laporan BPK tersebut. Menurut dia, sesuai UU No. 4/2016, pengembalian Tapera (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta, paling lama tiga bulan, setelah berakhir kepesertaannya. Heru menyebutkan, BP Tapera telah mengembalikan Tapera kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun sejak beroperasi hingga tahun 2024. Pengembalian Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta. Ia menjelaskan, tantangan dalam proses pengembalian tabungan, adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pemutakhiran data.
Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS), melakukan menghitung untung-rugi kebijakan Tapera bagi perekonomian nasional. Dalam Policy Brief berjudul Tapera untuk Siapa, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda menyampaikan, kebijakan Tapera berdasarkan hasil simulasi ekonomi, menyebabkan penurunan PDB sebesar Rp 1,21 triliun, yang menunjukkan dampak negatif pada keseluruhan output ekonomi nasional. Perhitungan menggunakan model input-output juga menunjukkan surplus keuntungan dunia usaha turut mengalami penurunan sebesar Rp 1,03 triliun dan pendapatan pekerja turut terdampak, dengan kontraksi sebesar Rp 200 miliar, yang berarti daya beli masyarakat juga berkurang dan menurunkan permintaan berbagai jenis sektor usaha.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hari ini, resmi menyetujui Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI untuk periode 2024-2029. Destry kembali disahkan menjadi Deputi Gubernur BI, setelah menjalankan fit and proper test di Komisi XI DPR RI dan tidak mendapat komplain dari Komisi XI atas kinerja Destry, selama menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengungkapkan terdapat Rp 208,52 miliar dari dana bantuan sosial (bansos) keluarga penerima manfaat (KPM) yang tak terpakai, belum dikembalikan ke negara. Hal itu diketahui dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2023, dalam rapat paripurna DPR RI, hari ini. Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, BPK juga menemukan kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 166,27 miliar dan USD 153,22 ribu atau sekitar Rp 2,48 miliar. Hal ini disebabkan pelaksanaan belanja modal 2022 dan semester I 2023 tidak sesuai ketentuan.
HIGHLIGHTS
1. Pemanggilan Polda Metro Jaya kepada Hasto Kristiyanto, untuk klarifikasi atas pernyataannya di media massa, tentu sulit untuk dilepaskan dari kecurigaan ada upaya politik di balik tindakan hukum tersebut. Apa yang dipaparkan Sekjen PDIP itu tak beda jauh dengan pendapat para akademisi mengenai aneka kecurangan Pemilu 2024, bahkan sudah diakui oleh 3 hakim MK. Jika kepolisian masih melanjutkan kasus tersebut ke tingkat lebih lanjut, maka makin kuat kecurigaan pada upaya sistematis untuk pembungkaman sikap kritis di masyarakat.
2. Sama halnya ketika menjelang pemilu, Presiden Joko Widodo menyatakan anaknya tidak tertarik terjun ke politik, kini peristiwa yang hampir mirip juga tengah berlangsung, yakni Jokowi tidak setuju anaknya, Kaesang Pangarep, maju ke Pilkada Jakarta. Sedangkan Kaesang telah menyatakan minat untuk maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta, dan ingin berpasangan dengan Anies Baswedan. Menarik untuk diperhatikan, apakah akan terulang juga peristiwa yang sama, putera Jokowi nantinya akan ikut berkontestasi di pilkada Jakarta.
3. Dari laporan BPK, tergambar bagaimana unjuk kerja BP Tapera dalam mengelola dana PNS untuk keperluan perumahan. Masih begitu banyak PNS atau keluarganya yang tidak mendapat haknya. Maka, wajar muncul penolakan keras dari masyarakat atas kewajiban semua pekerja baik PNS maupun swasta, dan pekerja mandiri, harus ikut Tapera. Mengurus PNS saja banyak bolongnya, apalagi semua pekerja di Indonesia yang mencapai lebih dari 100 juta orang.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI Dengan BDS Alliance
Selasa, 4 Juni 2024