Kepala IKN Mengundurkan Diri, Kaesang Ingin Maju Pilkada Jakarta, dan Ormas Agama Dapat Izin Usaha Tambang
POLITIK
1. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan wakilnya, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Pengunduran diri mereka sudah disetujui oleh Presiden Jokowi, kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, hari ini. Selanjutnya Presiden menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN dan Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, sebagai Wakil Plt Kepala OIKN.
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dilantik pada 10 Maret 2022, dengan masa tugas hingga tahun 2027. Untuk jabatan Kepala OIKN dan Wakil Kepala OIKN, berdasarkan Perpres 13 Tahun 2023, masing-masing mendapatkan gaji atau hak keuangan sebesar Rp 172.718.840 dan Rp 155.180.670 per bulan ditambah fasilitas lainnya. Pratikno membantah pengunduran 2 pejabat puncak OIKN tersebut karena terdesak jadwal Upacara 17 Agustus mendatang, yang akan digelar di ibu kota baru Indonesia tersebut. Sementara Basuki Hadimuljono, meyakini pengunduran diri mereka tidak akan memengaruhi minat investor di IKN.
Anggota DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan, menduga kedua petinggi OIKN itu mengundurkan diri karena target yang ditentukan terlalu tinggi, selain masih banyak masalah dalam pengadaan lahan IKN yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur itu. Ia mengaku, mendengar keluhan dari pegawai yang mengerjakan pembangunan IKN berbulan-bulan tidak menerima gaji, serta protes dari masyarakat adat. Anggota Komisi II Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, merasa ada yang aneh dengan mundurnya Bambang dan Dhony, yang telah bekerja keras dengan hasil yang bagus. Dalam rapat dengar pendapat di DPR beberapa waktu lalu, Kepala OIKN Bambang Susantono mengaku baru menerima gaji setelah 11 bulan diangkat.
2. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa ia dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait pernyataannya di sebuah stasiun televisi SCTV, besok Selasa, 4 Juni 2024. Hasto akan hadir ke Polda Metro besok, sebagai bagian dari tanggung jawabnya dan sekaligus meluruskan, agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan. Namun, ia heran alasan polisi memanggilnya hanya karena menyuarakan hal-hal yang tidak benar, yang terjadi saat ini.
3. Anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk kali pertama secara terbuka berminat ikut kontestasi Pilkada Jakarta November mendatang. Bahkan ia berminat untuk berpasangan dengan Anies Baswedan, mantan gubernur DKI Jakarta dan mantan capres 2024. Dalam pernyataan dalam sebuah kanal di YouTube, Ketua Umum PSI itu mengatakan lebih memilih ikut Pilkada Jakarta ketimbang Solo, karena kursi PSI di DPRD Jakarta cukup banyak, ada 8 kursi.
Berdasarkan putusan MA No. 23 P/HUM/2024, yang mengubah persyaratan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, Kaesang boleh mencalonkan diri. Putusan MA itu mengubah aturan umur 30 tahun untuk calon gubernur/wakil gubernur, menjadi 30 tahun saat dilantik. Kaesang yang kelahiran 25 Desember 1994, belum berumur 30 tahun saat Pilkada 27 November 2024, tapi memenuhi syarat ketika dilantik jika menang, yang besar kemungkinan dilakukan di awal 2025.
Peneliti Populi Center, Usep Saepul Ahyar, mengatakan putusan ini menimbulkan kegaduhan. Sebab, menjadi upaya untuk memuluskan jalan Kaesang hingga melanggengkan dinasti politik keluarga Presiden Jokowi. Analis politik, Adi Prayitno, mengatakan putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah tak memiliki keterkaitan dengan upaya membuka peluang bagi kawula muda dalam menunjukkan kemampuannya di tengah masyarakat. Dia menilai, putusan ini memang sengaja didesain untuk memuluskan jalan Kaesang.
4. Setelah Presiden Jokowi meneken PP No. 25 tahun 2024 yang memberi peluang ormas keagamaan mendapat izin mengelola bisnis tambang batubara, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, mengatakan akan mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurut Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan langkah berani dari Presiden Jokowi dalam memperluas pemanfaatan sumber daya alam (SDA) bagi kemaslahatan rakyat.
Gus Yahya pun berterima kasih kepada Jokowi. NU pun, kata Gus Yahya, telah siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengaku, belum ada pembicaraan terkait peluang mendapat IUP. Jika nanti ada penawaran, kata dia, Muhammadiyah akan membahasnya dengan seksama agar tidak menimbulkan masalah. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.
Kebijakan tersebut diapresiasi oleh Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Menurutnya, ormas keagamaan sudah banyak berkontribusi untuk negara, sehingga layak diberi kesempatan ikut mengelola tambang. Lewat kebijakan itu, ormas-ormas keagamaan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatannya. Menurutnya, kegiatan ormas-ormas keagamaan juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan rakyat.
5. Menurut penilaian pakar kebijakan publik Fisip Universitas Indonesia, Andrinof Achir Chaniago, PP No. 25 tahun 2024 menunjukkan perlakuan pemerintah terhadap Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 kian kacau. Pada pasal itu, ditentukan bahwa seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas itu berpendapat kebijakan dalam PP ini kian menunjukkan pengelolaan SDA yang sarat akan kepentingan politik dan ekonomi yang sempit. Kebijakan itu hanyalah perluasan dari praktik izin tambang yang telah terjadi selama ini. Orang yang mendapatkan IUP, kata Andrinof, adalah mereka yang dekat dengan kekuasaan atau memiliki posisi tawar yang kuat.
Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman menyatakan, pengelolaan tambang seharusnya diserahkan ke pihak yang berkapasitas, dan tidak dicederai dengan hal yang bersifat politik akomodatif dan balas budi. Namun ketika ormas diberi IUP, kata Ferdy, itu sebenarnya bagi-bagi kue.
HUKUM
1. Dirut PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Nico Kanter menegaskan, kasus yang melibatkan 6 general manager Antam bukanlah pemalsuan emas. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Nico mengatakan, kasus 109 ton emas itu terkait lebur cap atau licencing emas. Oleh Kejagung itu dianggap merugikan negara, karena dalam proses licensing tersebut tidak dikenakan biaya, padahal itu bisa meningkatkan nilai jual emas.
Dia mengaku, kapasitas Antam memproses logam mulia antara 40-80 ton setahun, padahal produksi emas dari tambang Pongkor hanya 1 ton setahun. Antam harus memproses dari luar juga, termasuk emas yang diimpor ataupun emas-emas domestik. Karena itu, mengenai jumlah 109 ton yang diklaim Kejagung, Nico mengatakan, itu perlu dikaji lagi keakuratannya.
EKONOMI
1. Pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda PT Freeport Indonesia (PTFI), dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara Tbk (AMNT) hingga 31 Desember 2024. Aturan itu tertuang dalam Permen ESDM No. 6/2024, yang berlaku efektif 1 Juni 2024. PTFI dan perusahaan tembaga, besi, timbal, atau seng lainnya, termasuk PT AMNT diberikan izin ekspor sampai 31 Desember 2024, yang sebelumnya hanya diberikan hingga 31 Mei 2024. Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan, penundaan pelarangan ekspor tak hanya untuk tembaga, namun ada empat komoditas lain yang juga direlaksasi. Yakni lumpur anoda hasil pemurnian tembaga, besi, timbal, dan seng.
2. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terjadi deflasi pada Mei 2024 sebesar 0,03% secara bulanan (mtm). Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, indeks harga konsumen (IHK) turun dari 106,40 pada April 2024 menjadi 106,37 pada Mei 2024. Namun, secara tahunan (yoy) inflasi tercatat 2,84%, dan secara tahun kalender (ytd) inflasi mencapai 1,16%.
Kelompok pengeluaran penyumbang deflasi bulanan terbesar pada Mei 2024 adalah makanan, minuman dan tembakau dengan deflasi 0,29% dan memberikan andil deflasi 0,08%. Komoditas penyumbang utama deflasi adalah beras dengan andil deflasi 0,15%, daging ayam ras dan ikan segar dengan deflasi masing-masing 0,03%, serta tomat dan cabai rawit dengan andil deflasi masing-masing 0,02%.
TRENDING MEDSOS
Terdapat 5.000 pencarian di Google mengenai Bambang Susantono yang juga trending di X, setelah Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, mengundurkan diri dari jabatannya, hari ini. Pada pertengahan tahun lalu, tepatnya pada awal April 2023, Bambang Susantono sempat menceritakan bahwa ia dan Dhony Rahajoe telat dibayar gajinya, bahkan hampir setahun lamanya.
HIGHLIGHTS
1. Pada saat menuju hari ‘kritis’ tinggal kurang dari 3 bulan lagi, yakni momen upacara 17 Agustus 2024 di IKN, justru 2 petinggi puncak Otoritas IKN mengundurkan diri. Berdasarkan rekam jejak 2 petinggi tersebut, mereka orang-orang profesional, yang menerima tanggung jawab jabatan setelah mengetahui tugas dan tanggung jawab, serta hak-haknya. Maka, ketika mereka memutuskan undur diri dari kursi tersebut, berarti ada ‘sesuatu’ yang tidak bisa mereka terima/jalankan berdasarkan jiwa keprofesionalan mereka.
2. Pernyataan terbuka Kaesang yang menginginkan maju sebagai peserta Pilkada Jakarta, adalah hak politik dia sebagai warga negara yang kini secara hukum telah memenuhi syarat mencalonkan diri. Namun, pernyataan itu semakin memperjelas adanya niatan pribadi untuk memanfaatkan hasil putusan MA yang sedang menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Sinyalemen bahwa putusan MA tersebut bagian dari patgulipat hukum dengan kekuasaan, semakin kelihatan nyata.
3. Perihal Izin Usaha Pertambangan yang ditawarkan kepada kalangan ormas keagamaan, hendaknya disikapi dengan amat hati-hati dan bijaksana, terutama oleh kalangan masyarakat sipil (civil society) yang selama ini bersikap kritis atas kerusakan alam karena bisnis pertambangan. Tanpa kehati-hatian dan kebijaksanaan, kalangan ormas keagamaan akan terseret ke dalam konflik dengan masyarakat yang selama ini menjadi korban, termasuk masyarakat adat. Dalam banyak kasus konflik pertambangan, pemerintah berpihak kepada para pebisnis bahkan memenjarakan aktivis tanah adat dan lingkungan hidup. Di sisi lain, perlu dipertanyakan, apakah ini cara yang benar dalam mengimplementasikan amanat tentang bumi, air dan seisinya, dikuasai oleh negara, dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Senin, 3 Juni 2024