POLITIK
1. Massa dari sejumlah organisasi pers melakukan unjuk rasa di DPR hari ini, menuntut penolakan revisi UU Penyiaran yang sedang digodok DPR. Anggota Komisi I DPR, dari Fraksi Nasdem, Muhammad Farhan, menemui para pengunjuk rasa. Farhan mengaku juga tidak setuju dengan revisi UU tersebut. Salah satu poin revisi UU itu yang menimbulkan protes adalah larangan penyiaran berita investigatif. Badan Legislasi (Baleg) DPR dijadwalkan akan melakukan rapat pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisasian RUU itu pada Rabu, 29 Mei 2024. Badan tersebut yang akan memutuskan, apakah pembahasan revisi UU Penyiaran ini akan dilanjutkan atau dihentikan.
Dalam aksi protes tersebut, kalangan media massa menuntut 3 hal. Pertama, segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran. Kedua, revisi UU Penyiaran harus melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi. Ketiga, pers meminta DPR harus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
2. Presiden Jokowi hari ini meluncurkan aplikasi INA Digital. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan INA Digital akan menyatukan seluruh layanan di kementerian/lembaga (K/L), yang tersebar di berbagai aplikasi. Layanan pemerintah berbasis elektronik (GovTech) INA Digital, akan mulai beroperasi dan bisa digunakan pada September 2024. Dalam pidatonya, Jokowi menyebut bahwa selama ini ada sekitar 27 ribu aplikasi, dan di satu kementerian ada lebih dari 500 aplikasi, dan ada anggaran Rp 6,2 triliun untuk membuat aplikasi baru. Dengan adanya INA digital ini, layanan digital seluruh K/L diintegrasikan, dan ia memerintahkan penghentian semua pembuatan aplikasi baru di K/L.
3. Sudah sepekan lebih kasus penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88, namun belum ada penjelasan dari pejabat berwenang soal itu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, usai acara peluncuran GovTech INA Digital di Istana, tak menjawab pertanyaan wartawan. “Tanya yang nanya,” kata Listyo saat ditanya kejadian sebenarnya. Sementara Burhanuddin hanya bungkam.
Di masyarakat beredar rumor liar mengenai kejadian penguntitan Febrie, dan intimidasi di Gedung Kejaksaan Agung oleh belasan anggota Brimob sehari setelah penangkapan anggota Densus 88. Termasuk juga isu keterlibatan seorang purnawirawan jenderal polisi, di belakang kasus tambang ilegal. Sejumlah pihak menuntut kedua petinggi kepolisian dan kejaksaan, termasuk Menko Polhukam memberi klarifikasi untuk menghentikan rumor liar.
4. Menurut hasil survei Litbang Kompas yang dirilis hari ini mengenai Keterlibatan Masyarakat dalam Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 18% responden yang mengaku mengetahui revisi itu, yang sebagian besar mendapat informasi itu dari pemberitaan televisi nasional. Namun, sebagian besar responden yakni 82,1% tidak mengikuti sama sekali dan tidak tahu adanya revisi UU MK. Menurut hasil jajak pendapat ini, ada 2 faktor yang mengakibatkan ketidaktahuan publik sangat tinggi. Pertama, pembahasan revisi UU MK dilakukan secara tertutup dan diam-diam. Faktor kedua, fokus perhatian masyarakat setelah selesai Pemilu 2024 hingga akhir bulan ini masih pada sidang sengketa hasil pilpres dan pileg MK.
HUKUM
1. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, hari ini mengadukan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, ke KPK. Sugeng mengatakan, Febrie dan pihak lainnya diduga melakukan korupsi lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi, berupa paket saham PT Gunung Bara Utama. Menurut Sugeng, saham itu ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp 9,7 triliun. Dalam tanda bukti penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat KPK, tertera pihak pelapor atas nama organisasi Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).
2. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh. Dengan keputusan itu, sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Gazalba tidak lanjut ke tahap pembuktian lantaran syarat formal. Jaksa yang menuntut berdasarkan surat perintah Direktur Penuntutan KPK, dinilai tidak berhak melakukan penuntutan. Jaksa bisa mengajukan perkara kembali jika syarat administrasi berupa surat penunjukan pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung sudah dipenuhi.
Disebutkan, meski KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan, namun jaksa yang ditugaskan di KPK, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system. Sehingga, kata hakim, jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan kepada Gazalba. Dengan putusan itu, Gazalba segera dibebaskan dari penahanan.
3. Sekjen DPR, Indra Iskandar, mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan terhadap KPK. Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, pencabutan praperadilan tersebut ditetapkan dalam sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, hari ini. Hakim Ahmad Samuar SH. MH., mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan. Sebelumnya, Indra mempersoalkan penyitaan tas merek Mont Blanc dan sepeda merek Yeti SB165 biru tosca yang dilakukan KPK. Ia juga mempersoalkan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR RI.
EKONOMI
1. Gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Jokowi pada Senin, (20/5/2024). Pasal 5 PP Tapera, mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera, paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
2. Perbankan di Indonesia mencatatkan kinerja pertumbuhan kredit moncer, pada April 2024 di semua segmen kredit. Berdasarkan laporan Analisis Uang Beredar yang dirilis BI, penyaluran kredit pada April 2024 tercatat sebesar Rp 7.247,7 triliun, tumbuh 12,3% secara tahunan (yoy). Perkembangan kredit, terutama didorong penyaluran kredit kepada debitur korporasi 17% yoy dan kredit perorangan 7,2% yoy.
Berdasarkan penggunaan, kredit modal kerja tumbuh 12,4% yoy, setelah tumbuh sebesar 11,8% yoy pada Maret. Kredit investasi tumbuh 14,6% yoy, lebih tinggi dibandingkan Maret yang tumbuh 14% yoy. Sementara itu, kredit konsumsi tumbuh 10% yoy, relatif stabil dibandingkan Maret 2024. Penyaluran kredit kepada UMKM tumbuh 8,1% yoy, setelah tumbuh 8,7% yoy pada bulan sebelumnya. Deputi Gubernur BI, Juda Agung mengatakan, pertumbuhan kredit pada April 2024 merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
3. Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan, industri tekstil dan pakaian jadi menghadapi tantangan akibat relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) barang impor. Industri yang tengah berada di level ekspansi dan menunjukkan pertumbuhan positif, kembali terpukul akibat relaksasi lartas impor atas 7 komoditas lewat Permendag No. 8/2024. Ketujuh komoditas itu termasuk alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup.
Sebelumnya, kata Adie, industri kecil dan menengah (IKM) garmen dan sepatu menikmati kenaikan permintaan sebesar 30-50% dari dalam negeri dengan berlakunya aturan pertimbangan teknis (pertek) untuk barang impor sesuai Permendag No. 36/2023 sebelum direvisi dengan Permendag No. 8/2024. Kini IKM khawatir, pasar akan kembali dibanjiri impor pakaian jadi dan sepatu impor.
SOSIAL
1. Setelah selesai dipanggil Presiden Jokowi siang tadi, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memastikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) batal. Ia akan mengevaluasi ulang kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN), dan kalaupun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Sebelumnya, kenaikan tarif UKT memicu kontroversi di berbagai PTN. Bahkan, mahasiswa di sejumlah kampus menggelar aksi unjuk rasa. DPR pun tergerak memanggil Nadiem dalam rapat kerja.
TRENDING MEDSOS
1. Pegi dan Polisi kembali trending di X, setelah keluarga Vina Cirebon meminta Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki. Hal itu disampaikan tim pengacara keluarga Vina Cirebon, Dewi Intan, menyusul dihapusnya 2 nama dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat.
HIGHLIGHTS
1. Sudah seharusnya DPR memerhatikan tuntutan kalangan pers terhadap revisi UU Penyiaran. Apa yang mereka suarakan tak hanya demi kepentingan pers saja, tapi lebih dari itu adalah kepentingan rakyat untuk mendapatkan informasi secara bebas. Pembatasan atas akses rakyat terhadap informasi, terlebih yang dihasilkan dari proses kerja jurnalisme, jelas merupakan sikap otoritarian.
2. Pengadaan aplikasi super INA Digital, yang mengintegrasikan layanan semua kementerian/lembaga secara digital sudah pasti harus disambut dengan baik. Namun, harus pula ditanggapi dengan nada skeptis atau hati-hati, mengingat berdasarkan pengalaman layanan digital sejumlah K/L setelah digembar-gemborkan peluncurannya, selang sekian lama kemudian layanan ngadat, lelet, atau malah down. Ini terjadi karena digital habit dalam lembaga tersebut belum/tidak ada, dan mengadakan layanan itu sekadar demi proyek, seperti yang dikeluhkan Presiden Jokowi.
3. Pemerintah harus memberikan penjelasan gamblang terkait ‘penguntitan’ Jampidsus oleh anggota Densus 88/Anti-Teror. Penjelasan itu sangat diperlukan sebagai bagian transparansi informasi publik dan keterbukaan penyelenggaraan negara. Harus jelas, karena melibatkan pejabat tinggi negara dan aparat dengan tugas khusus. Jika memang Jampidsus dikuntit karena dugaan terlibat jaringan terorisme, maka pejabat tersebut harus diperiksa secara khusus. Namun jika anggota Densus itu menguntit karena ada order khusus pejabat yang bermasalah hukum, maka anggota Densus dan pejabat tersebut harus mendapat sanksi berat karena telah menyalahgunakan wewenang di luar tupoksi. Tugas Densus 88 adalah khusus menangani pemberantasan terorisme dengan pembiayaan besar dari negara.
4. Pembatalan kenaikan UKT ugal-ugalan oleh PTN, harus dibarengi dengan anulir keputusan masing-masing kampus terkait ratusan calon mahasiswa undangan khusus yang sudah terlanjur mengundurkan diri. Karena pengunduran diri tersebut, dilakukan dengan alasan orang tua calon mahasiswa tak punya kemampuan bayar dengan UKT tinggi. Pihak PTN harus memberikan kelonggaran dengan memanggil lagi para calon mahasiswa yang sudah terlanjur mengajukan pengunduran diri. Selain itu, Pemerintah, Presiden, Menteri dan DPR seharusnya mengevalusi sejumlah kebijakan pendidikan yang berakibat membatasi keikutsertaan warga (mahasiswa) untuk mengikuti kuliah, tidak hanya di PTN tapi juga di PTS.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Senin, 27 Mei 2024