Jalannya Sidang Perdana Sengketa Pemilu di MK, Eksepsi SYL Ditolak Hakim, dan Update Proyek Smelter PTFI di Gresik
POLITIK
1. Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, diawali dengan pembacaan permohonan dari kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Tim hukum AMIN memohon MK membatalkan ketetapan KPU tentang hasil Pilpres 2024, yang memenangkan pasangan 02 Prabowo-Gibran karena terjadi kecurangan dalam pilpres secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Tim AMIN menguraikan kecurangan yang dilakukan Presiden Jokowi, diawali dari pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu, sampai pengerahan aparat negara dan penggunaan bansos untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Penggunaan bansos sebagai alat untuk membeli suara rakyat, ditujukan terutama untuk daerah-daerah yang pada Pemilu 2014 dan 2019 Prabowo kalah. Diuraikan secara detail daerah mana saja yang menjadi sasaran bansos. Salah satu contoh adalah di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Pada Pemilu 2014 dan 2019, Prabowo memperoleh suara 21,91% dan 9,01%. Namun pada pemilu tahun ini, Prabowo mendapatkan suara 75,09%.
2. Pada sesi kedua sidang perdana di MK ini, kubu 03 Ganjar-Mahfud juga memaparkan permohonannya. Ganjar menjelaskan, alasan menggugat karena ia harus bersikap tegas menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan yang digunakan pemerintah untuk mendukung kandidat tertentu, dan untuk membela kepentingan politik pribadi. Keberadaannya di sidang perdana gugatan MK adalah untuk mengingatkan publik, agar tak melupakan cita-cita reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan nyawa.
Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud tidak meminta MK membatalkan hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg), baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Pasangan ini hanya menuntut Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
3. Saat sidang MK berlangsung, di luar gedung MK yang berada di Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, ada aksi unjuk rasa dari 2 pihak yang berbeda sikap. Aksi unjuk rasa 2 kubu itu berlangsung di sekitar Patung Kuda, yang berjarak sekitar 300 meter dari gedung MK. Kelompok massa pendukung AMIN menuntut MK membatalkan hasil pilpres, dan dilakukan pilpres ulang. Sedangkan kubu yang lain menyuarakan pro hasil pilpres, dan menolak narasi pemilu curang.
4. Ketua Koordinator Strategis TKN, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad, hari ini memastikan, bahwa pihaknya tidak pernah menawarkan kursi menteri kepada Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Dasco mengakui, kubu Prabowo-Gibran menjalin komunikasi dengan kubu 01 dan 03. Hanya saja, kata dia, belum ada pembicaraan untuk menawarkan kursi menteri ke kubu Anies dan Ganjar. Kemarin, Ganjar menegaskan tidak akan mau bergabung dalam pemerintahan mendatang.
HUKUM
1. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan 2 terdakwa lain, M Hatta dan Kasdi Subagyono. Sidang perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buah sebanyak Rp 44,5 miliar itu dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hakim menyatakan, surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK telah cermat dan lengkap dalam menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan SYL. Ia didakwa menerima gratifikasi dan memeras Sekjen Kementan Momon Rusmono dan sejumlah pejabat eselon I. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarga.
2. Bawaslu menyatakan, KPU bersalah dalam kasus penggelembungan suara Golkar di Dapil Jawa Timur VI. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan KPU terbukti membiarkan adanya selisih perolehan suara Golkar. Anggota majelis sidang, Puadi, mengungkapkan KPU tidak menghiraukan keberatan Saman, saksi dari Demokrat, terkait temuan penggelembungan suara Golkar saat rekapitulasi suara tingkat nasional. Puadi menyebut, tindakan membiarkan keberatan Saman sebagai pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur Pasal 91 Ayat (3) PKPU No. 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
EKONOMI
1. Chairman & CEO Freeport-McMoran Inc (FCX), Richard C Adkerson, menemui Menteri ESDM, Arifin Tasrif di Jakarta, Selasa (26/03/2024). Menurut EVP External Affairs PT Freeport Indonesia (PTFI), Agung Laksamana, pertemuan yang juga dihadiri Presdir PTFI, Tony Wenas ini, membahas update operasional tambang dan progres proyek smelter PTFI di Gresik.
Beberapa waktu terakhir, publik menyoroti isu revisi PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba atas permintaan PT FI. Berdasarkan PP tersebut, IUPK baru dapat diberikan paling cepat 5 tahun sebelum izin berakhir. Artinya, seharusnya izin baru dapat diproses paling cepat tahun 2036. Sementara, saat bertemu Richard Adkerson di AS, November 2023, Jokowi sudah menyetujui memperpanjang kontrak PTFI hingga 20 tahun selepas IUPK di Grasberg berakhir 2041.
2. Fenomena PHK menjelang lebaran mulai terlihat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengungkapkan, saat ini sejumlah perusahaan tengah menyelesaikan proses PHK. Misalnya PT Sai Aparel, di Semarang yang mem-PHK 8.000-an pekerja, PT Sinar Panca Jaya di Semarang 400-an orang, dan PT Pulaumas di Kabupaten Bandung sekitar 100-an pekerja. Ia menduga, itu merupakan cara pelaku usaha agar tidak membayarkan kewajiban THR. Menanggapi itu, Menaker Ida Fauziyah, meminta buruh untuk segera melaporkan ke Posko THR yang sudah dibentuk Kemnaker.
TRENDING MEDSOS
1. SNBP, SNBT dan UTBK trending di X. Pengguna X yang belum lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), ramai mencuitkan dukungan dan berbagi strategi belajar untuk lolos di Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dengan sistem Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) agar dapat menjadi mahasiswa di PTN impian.
2. Anies Baswedan trending di X, setelah capres nomor urut 1 ini menyatakan Pilpres 2024 tidak dijalankan secara jujur dan adil. Hal itu disampaikan Anies dalam sidang perdana gugatan atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, hari ini.
HIGHLIGHTS
1. Sidang gugatan terhadap hasil pilpres di MK yang dilakukan dua kubu 01 dan 03 akan berlangsung selama 2 pekan, sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Publik tentu berharap, hakim MK dapat benar-benar adil dalam memutus perkara tersebut.
2. Putusan Bawaslu yang menetapkan KPU bersalah dalam kasus penggelembungan suara Golkar di Dapil Jawa Timur VI, menambah daftar kesalahan KPU dalam menjalankan tugasnya. Dalam beberapa kejadian sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun sudah berulang kali memberi sanksi terhadap KPU. Atas sejumlah sanksi dan putusan bersalah terhadap KPU itu, tentu wajar banyak pihak meragukan hasil Pemilu 2024.
3. Fenomena PHK jelang lebaran yang ditengarai sebagai akal-akalan pengusaha agar tidak membayar kewajiban THR, harus ditangani secara khusus dan prioritas. Pemerintah tidak cukup hanya mengimbau korban pemecatan atau korban THR tak terbayar melapor ke posko pengaduan, mengingat lebaran tinggal menghitung hari. Pemerintah harus turun tangan dan bersikap tegas berdasar semua temuan yang didapatkan dari berbagai pihak.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Rabu, 27 Maret 2024