FPDIP Desak Pimpinan DPR Seriusi Hak Angket, DPR Kritisi Peran Bahlil di Satgas, dan Makan Siang dengan Dana BOS

POLITIK

1. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, mendesak pimpinan DPR menyikapi wacana hak angket kecurangan pemilu dengan serius. Wacana hak angket atau interpelasi merupakan hak koreksi DPR, supaya kualitas pemilu mendatang terbebas dari kecurangan. Desakan yang sama juga disuarakan Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS dan Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dalam sidang paripurna yang menjadi pembukaan masa sidang IV 2023-2024 DPR setelah reses, hari ini. Anggota dari PPP dan Nasdem tidak ada yang menyuarakan wacana hak angket. Padahal Nasdem sudah berkomitmen bersama PKS dan PKB mendukung hak angket DPR.

Ketua DPR Puan Maharani dari PDIP, tidak hadir dalam sidang perdana tersebut karena sedang dinas ke Perancis. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra. Berdasarkan laporan presensi yang dibacakan Dasco, dari total 575 anggota DPR, sebanyak 164 orang anggota dewan hadir secara fisik dari semua fraksi dan 126 orang izin, sementara 285 anggota lainnya tidak hadir.

2. KPU dan Bawaslu kompak menyatakan, tak ada penggelembungan suara dalam lonjakan drastis perolehan suara PSI di real count Sirekap. Padahal, berdasarkan laporan masyarakat dan media massa yang melakukan pengecekan ulang perolehan suara PSI, memang ditemukan penggelembungan suara PSI yang berasal antara lain dari suara hangus atau dari partai kecil lainnya. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kemarin malam mengaku, sudah melakukan verifikasi ke berbagai daerah, dan didapat hasil bahwa kenaikan angka perolehan PSI berasal dari kesalahan aplikasi Sirekap dalam membaca formulir C. Pernyataan senada, juga disuarakan oleh Komisioner KPU, Idham Holik, dengan menimpakan kesalahan pada aplikasi Sirekap.

3. Rapat paripurna DPR hari ini, memberi tugas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), bersama dengan pemerintah yang diwakili beberapa menteri. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, RUU DKJ merupakan inisiatif Baleg DPR. UU tentang kekhususan DKI Jakarta wajib diadakan, karena sudah ada UU IKN yang menetapkan Ibu Kota Negara RI berada di Kalimantan Timur. Salah satu yang menjadi kontroversi dalam draf RUU itu adalah, gubernur dipilih oleh Presiden atas usulan DPR. Pasal tentang cara memilih gubernur ini, yang oleh cawapres Mahfud MD, disebut mengecoh, karena menyuburkan kroniisme. Dasco menegaskan, bahwa Gubernur DKI Jakarta akan tetap dipilih oleh rakyat.

4. Prabowo Subianto yakin, akan bisa melanjutkan prestasi pembangunan ekonomi Presiden Jokowi, setelah ia menjadi presiden 2024-2029. Dalam temu bisnis Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta, hari ini, Prabowo lagi-lagi memuji kehebatan kepemimpinan Jokowi. Ia optimis mampu meneruskan Jokowi, karena sudah mendapat masukan dari para pakar ekonomi, juga pelaku ekonomi di semua level; mulai dari taipan, kelas menengah, perusahaan, hingga pedagang di desa. Salah satu program andalannya adalah menaikkan rasio pajak (tax ratio) dari kondisi sekarang 10% terhadap PDB, menjadi 16% seperti Thailand.

5. Mayoritas responden dari survei Litbang Kompas, periode 26-28 Februari 2024, berpendapat bahwa petani beras di Indonesia tergolong miskin. Survei terhadap 512 responden yang tersebar di seluruh Indonesia itu, mendapatkan 64,2% menyatakan demikian, sebanyak 32,9% responden menilai sebagian besar petani beras sudah hidup berkecukupan, sebanyak 1,8% responden menyebutkan, para petani beras sebagian besar sudah hidup sejahtera dan 1,1% responden menjawab tidak tahu.

HUKUM

1. Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan, sejak awal Komisi Energi sudah mengkritisi peran Bahlil sebagai Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi, karena lembaga itu menjadi super body hanya dengan Keppres. Mestinya, kata Sugeng, satgas tersebut tidak diberikan kewenangan yang berlebihan, bahkan melebihi kewenangan Kementerian ESDM, KLHK, dan Kementerian ATR. Satgas, kata dia, adalah lembaga ad hoc. Kewenangan mencabut IUP, HGU dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah kewenangan yang menyalahi tata kelola pemerintahan yang baik. Beberapa kali RDP di Komisi VII, banyak mitra dan asosiasi mengeluhan satgas ini.

Sementara Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Senin kemarin. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana mengatakan, akan menggelar mediasi. Pelaporan itu terkait hasil liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang”, di Majalah Tempo dan podcast Bocor Alus Politik. Di situ, Tempo mengungkap peran Bahlil dalam pencabutan dan pengembalian IUP dengan imbalan. Stafsus Menteri Investasi, Tina Talisa mengatakan, Bahlil menyayangkan liputan itu karena dianggap tidak memenuhi kode etik jurnalistik, terkait kewajiban menguji informasi dan dugaan mencampurkan fakta dan opini.

2. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidikan kasus pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, oleh tersangka Firli Bahuri, berjalan akuntabel dan prosedural. Pernyataan itu disampaikan, merespon surat tiga mantan pimpinan KPK, Abraham Samad, Saut Situmorang dan M Jasin, yang meminta Polri menahan Firli. Trunoyudo meyakinkan, penyidik Polda Metro Jaya masih memproses perkara tersebut untuk memenuhi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta (P-19). Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL, pada 22 November 2023. Namun, hingga kini belum ditahan.

EKONOMI

1. Anggota Komisi X DPR RI, Fahmi Alaydrus, meminta DPR RI mengawasi penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam rapat paripurna hari ini, ia menyampaikan tak ingin dana BOS dipakai membiayai program makan siang gratis. Ia menyebut, banyak guru yang gelisah akibat wacana penggunaan dana BOS untuk program tersebut. Ia minta, jangan sampai anggaran pendidikan yang penting itu, terganggu wacana yang tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan. Wacana anggaran makan siang gratis diambil dari dana BOS, disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media, Wahyudi Askar mengatakan, menteri-menteri yang sudah mulai membicarakan program makan siang gratis ini harus direspons oleh publik dan DPR. Jangan sampai menteri memaksakan program ini, demi mengamankan kursi menteri. Selain itu, berpotensi menimbulkan kekacauan terhadap program perlindungan sosial yang sudah berjalan baik. Dia menilai, belum ada urgensi pengalihan dana BOS karena banyak sekolah bergantung pada dana ini. Tidak hanya untuk mengurangi angka putus sekolah, tetapi juga aspek kesejahteraan guru.

2. Gubernur BI Perry Warjiyo, memberikan sinyal akan menurunkan suku bunga acuannya atau BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di semester II-2024. Perry mengatakan, BI akan terus memastikan inflasi terus terjaga, sesuai dengan target. Oleh karena itu, untuk sementara waktu BI masih menahan suku bunganya di level 6%. Namun, mengingat inflasi yang terus terkendali, BI berpeluang menurunkan suku bunga di semester II-2024. Inflasi pada Februari 2024, tercatat 0,37% (mtm). Selain mengendalikan inflasi, BI akan fokus pada stabilisasi nilai tukar Rupiah. Perry yakin nilai tukar akan mengalami apresiasi di semester II-2024.

3. Ekonom senior UI, Faisal Basri, mengkhawatirkan rencana Prabowo-Gibran, memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kemenkeu. Dengan pemisahan itu, kata Faisal, Kemenkeu tidak akan lagi mengurus penerimaan negara. DJP pun langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Hal itu, menurut Faisal, akan menyebabkan presiden lebih mudah cawe-cawe. Dalam kampanye, Prabowo menyampaikan keinginan untuk memisahkan DJP dari Kemenkeu, agar rasio penerimaan pajak negara lebih besar, karena rasio pajak di Indonesia masih di bawah negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam.

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Yusuf Wibisono menilai, ada aspek yang lebih penting dalam mengerek penerimaan pajak negara. Menurutnya, daripada merombak struktur kelembagaan, pemerintah lebih baik berfokus pada reformasi perpajakan. Antara lain, meningkatkan basis perpajakan dari kelompok terkaya dan menutup kebocoran pajak akibat rendahnya integritas pegawai pajak. Reformasi ini, tidak bergantung pada pemisahan DJP atau membentuk lembaga baru di bawah presiden, tapi lebih bergantung pada kemauan dan keberanian politik presiden.

TRENDING MEDSOS

1. Nasdem dan Puan trending di X, setelah tiga anggota DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dan Fraksi PDIP Aria Bima, mendorong penggunaan hak angket demi mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usul itu, disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun 2023-2024, hari ini. Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, absen dalam rapat tersebut.

2. Lebih dari 5.000 pencarian di Google mengenai demo hari ini. Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi, menggelar demonstrasi bertajuk “Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia” untuk menolak pemilu curang di depan Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, hari ini.

3. Lebih dari 2.000 pencarian di Google mengenai Firli Bahuri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, merespons desakan penahanan Firli Bahuri dari para mantan pimpinan KPK dengan menyatakan, bahwa Polri tidak ingin melakukan pemeriksaan dengan terburu-buru dan memastikan proses hukum masih terus berjalan.

HIGHLIGHTS

1. Meski KPU dan Bawaslu sama-sama meyakinkan tidak ada penggelembungan suara perolehan PSI, namun publik harus tetap kritis. Sejumlah bukti ketidaksesuaian antara formulir C1 dengan yang tersaji di Sirekap menunjukkan adanya upaya menambah suara PSI. Pernyataan KPU dan Bawaslu yang mengkambinghitamkan Sirekap tidak boleh diterima begitu saja, karena kalau betul itu adalah kesalahan Sirekap membaca form C1, mengapa penambahan hanya terjadi pada suara PSI dan Gelora? Semua itu, ditambah manuver-manuver politik sebelum, saat dan pasca-pencoblosan akan bisa lebih terang benderang dengan hak angket DPR.

2. Pelaporan Majalah Tempo dan podcast Tempo, Bocor Alus Politik, ke Dewan Pers oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, patut diapresiasi, karena itulah prosedur yang benar dalam sengketa etik profesi jurnalistik. Di lain pihak, hasil investigasi Majalah Tempo yang menyebutkan Menteri Bahlil mencabut dan mengembalikan IUP dengan imbalan itu, tetap harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat hukum. Sebab, itu adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan pejabat publik yang merupakan tindak pidana.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Selasa, 5 Maret 2024

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 463