POLITIK
1. Presiden Jokowi resmi memberi kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto, dalam acara rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri hari ini di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta. Pemberian pangkat ini, kata Jokowi, adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa dan negara.
Setelah acara tersebut Jokowi mengatakan, bahwa pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo tidak berkaitan dengan transaksi politik. Sebab, menurut dia, apabila benar merupakan transaksi politik, maka sudah diberikan sebelum Pemilu 2024. Jokowi mengatakan, pemberian gelar semacam itu sudah biasa di TNI maupun Polri. Ia menyebut contoh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dulu juga mendapat gelar tersebut.
Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto tersebut, atas usulan Pimpinan TNI yang disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Surat Panglima TNI No. R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024. Menurut penjelasan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Prabowo berhak diberi pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa karena sudah dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama, yang ditetapkan dengan Keppres No. 13/TK/2022 tanggal 28 Januari 2022.
Pangkat terakhir Prabowo adalah letnan jenderal (bintang 3) dengan jabatan terakhir Komandan Sekolah Staff dan Komando ABRI. Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang beranggotakan antara lain Letjen SBY, Letjen Agum Gumelar, Letjen Fachrul Razi, melalui surat keputusan No. KEP/03/VIII/1998/DKP, memutuskan bahwa Prabowo bersalah dalam sejumlah kebijakan, salah satunya adalah penculikan sejumlah aktivis tahun 1998. DKP menyebut Prabowo memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati, melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4 Kopassus) dan Mayor Inf Bambang Kristiono untuk melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis.
Perintah Prabowo itu menimbulkan korban, yaitu Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang, serta Desmond J Mahesa. Dalam surat keputusan itu, disarankan Prabowo dijatuhi hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Nugraha Gumilar kemarin, Prabowo diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan, berdasarkan Keppres nomor 62/ABRI/98 tanggal 22 November 1998.
2. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, tidak selayaknya prajurit TNI yang dipecat secara tidak hormat mendapat pangkat kehormatan. Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut kejahatan pelanggaran HAM berat penghilangan paksa 1998, serta memeriksa Prabowo atas keterlibatannya dalam kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998.
SETARA Institute menilai, pemberian gelar kehormatan jenderal bintang empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998. Dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi DKP yang rekomendasinya pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran, dan kemudian dituangkan dalam Keppres.
3. Menurut Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Menhan Prabowo layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Jokowi karena banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi prajurit TNI hingga Menhan. Meutya menuturkan, penganugerahan jenderal kehormatan kepada Prabowo sudah menjadi wacana sejak dia diangkat menjadi Menhan pada 2019. Sedangkan anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, istilah pangkat kehormatan tak dikenal lagi dalam dunia militer.
4. PDIP masih mematangkan rencana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini mengatakan, keputusan untuk mengajukan hak angket menunggu rekomendasi dari tim khusus yang sudah dibentuk oleh koalisi partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang dipimpin Todung Mulya Lubis. Ia tidak memastikan apakah hak angket akan langsung diusulkan di DPR setelah memasuki masa sidang pada 5 Maret 2024. Parpol pengusung Anies-Muhaimin yakni Nasdem, PKS, dan PKB sudah menyatakan sepakat mendukung langkah PDIP menggulirkan hak angket.
5. Seluruh komisioner KPU, termasuk ketuanya, Hasyim Asy’ari, hari ini menjalani sidang pemeriksaan kode etik di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, mengenai kebocoran data pemilih yang terdapat di DPT. Mereka selaku teradu, sedangkan yang mengadukan adalah seorang bernama Rico Nurfiansyah Ali. Dalam sidang perdana, pengadu Rico Nurfiansyah Ali, menyebut ada tiga petitum yang diminta untuk dikabulkan Majelis DKPP. Yaitu, satu, menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; kedua, meminta DKPP menetapkan para teradu Komisioner KPU RI sebagai pelanggar etik; dan ketiga, memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu.
Seluruh komisioner KPU juga pernah disidang DKPP mengenai aduan pelanggaran penerimaan pendaftaran pencalonan Prabowo-Gibran. Atas aduan itu DKPP menjatuhkan vonis pada 5 Februari 2024, bahwa seluruh komisioner KPU terbukti melanggar etika dalam penerimaan pencalonan pasangan tersebut, dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dan peringatan keras kepada 6 komisioner lainnya.
6. KPU hari ini memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional dan penetapan hasil Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta, yang dihadiri oleh para saksi dari partai politik serta pasangan capres-cawapres. Pembukaan acara rekapitulasi dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, namun kemudian penghitungan suara diskors karena seluruh komisioner KPU harus hadir dalam sidang di DKPP.
HUKUM
1. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan Rp 44,5 miliar selama 2020-2023. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 40 miliar. Tindakan itu dilakukan SYL bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakpus, hari ini menyebut, SYL memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (stafsus), Kasdi, Hatta, dan ajudan Panji Harjanto (ajudan) untuk mengumpulkan “uang patungan” atau “sharing” dari para pejabat eselon I di Kementan RI. Uang itu disebut untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga. Jika tak menaati perintah, para pejabat itu diancam akan “dinonjobkan”.
2. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengabulkan permohonan praperadilan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, kemarin. Dengan putusan itu, status tersangka Helmut pun gugur seperti tersangka lainnya, mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Menurut hakim Tumpanuli, KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Helmut disangkakan menyuap Eddy Hiariej sebesar Rp 8 miliar terkait dengan pengurusan Administrasi Hukum dan Umum (AHU) di Kemenkumham.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, akan mempelajari lebih lanjut putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Eddy dan Helmut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, untuk sementara Helmut dilepas dari tahanan yang telah dijalaninya sekitar 2 bulan. Namun ia menegaskan, KPK bisa kembali menetapkan status Helmut sebagai tersangka jika alasan gugurnya status tersangka karena penetapannya pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK segera kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, seharusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka kembali setelah gugatan praperadilannya dikabulkan. Apalagi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tidak menganulir keabsahan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK. ICW menilai KPK tidak serius menangani kasus Eddy, karena sejak putusan praperadilan pada 30 Januari lalu, KPK belum menjelaskan resmi tindak lanjut hukumnya.
EKONOMI
1. Presiden Jokowi menegaskan, tidak ada pembicaraan spesifik mengenai program makan siang gratis dalam sidang kabinet paripurna, Senin lalu. Alasannya, agar presiden terpilih lebih gesit dan lebih mudah menganggarkan program-program unggulan sehingga realisasinya pun lebih cepat. Program makan gratis menjadi salah satu materi pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RAPBN 2025. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyebut anggarannya Rp 15.000 per anak di luar susu. Pembahasan program andalan Prabowo-Gibran tersebut menuai pro-kontra di masyarakat.
2. Peneliti Anggaran Publik Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Bernard, menilai kinerja APBN yang mulai pulih, akan terbebani oleh program makan siang gratis yang dipaksakan. Dengan anggaran sekitar Rp 450 triliun, ia khawatir program ini akan mengorbankan program lainnya. Apalagi muncul wacana mengurangi subsidi energi. Selain itu, ia juga menilai program makan gratis yang oleh Prabowo dikaitkan dengan fungsi pendidikan dan perlindungan sosial, berpotensi mereduksi program-program prioritas di dua fungsi tersebut.
2. Presiden Jokowi membantah beras masih mahal. Ia meminta media tidak menginformasikan seperti itu dan meminta semua pihak mengecek langsung ke pasar beras. Jokowi mengaku selalu mendapat informasi harian tentang harga-harga. Berdasarkan Panel Harga Bapanas, harga beras premium rata-rata nasional di tingkat eceran mencapai Rp 16.450 per kilogram. Dalam sepekan terakhir, setidaknya harga beras mengalami peningkatan sekitar Rp 240 dari Rp 16.210 per kilogram pada (21/2/2024).
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, lahan pertanian di beberapa daerah sudah mulai panen. Ia optimis tambahan produksi tersebut membuat harga gabah turun. Daerah yang sudah panen antara lain Tuban, Lamongan, Bojonegoro, Demak, Sumatera Selatan, Blitar. Harga gabah, menurut dia, sudah terkoreksi mulai dari Rp 8.600-8.000 rata-rata nasional hari ini Rp 7.100.
3. Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen mengatakan, lembaganya memproyeksikan ekonomi Indonesia akan mengalami perlambatan kecil di 2024. Dia menyebut pertumbuhan ekonomi RI 2024 diproyeksikan melamban dari 5% menjadi 4,9%. Ia mengatakan, proyeksi itu masih sangat awal dan mungkin berubah. Lembaganya juga melihat kemungkinan ekonomi Indonesia bisa tumbuh lebih tinggi di tahun ini. Pemerintah Indonesia, kata Kahkonen, harus tetap menjaga kondisi fiskal dan kondisi ekonomi makro.
TRENDING MEDSOS
1. Bintang 4 dan kata “Diberhentikan” trending di X, setelah Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto, hari ini. Publik kemudian ramai mempertanyakan urgensi dan justifikasi keputusan Presiden tersebut, mengingat Prabowo sudah diberhentikan dari TNI pada 1998 di masa pemerintahan Presiden Habibie.
HIGHLIGHTS
1. Pemberian kenaikan pangkat jenderal bintang 4 kehormatan kepada Menhan Prabowo mengundang perhatian publik. Jokowi mengatakan bahwa pemberian kenaikan pangkat semacam itu sudah biasa di lingkungan TNI Polri, dengan menyebut contoh SBY dan Luhut Binsar Pandjaitan. Meskipun sudah menjadi “kebiasaan” namun dari semua orang yang mendapat kenaikan pangkat kehormatan itu, berhenti sebagai anggota militer dalam keadaan normal, alias pensiun alamiah, bukan karena diberhentikan akibat dari kesalahan. Apalagi, kesalahan yang dilakukan Prabowo sebagaimana ditetapkan DKP adalah pelanggaran HAM.
Hal lain yang mengundang perhatian, juga adalah usulan kenaikan pangkat tersebut datang dari pimpinan TNI melalui melalui surat Panglima TNI No. R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, yang kemudian disetujui Jokowi dalam waktu kurang dari 2 pekan. Begitu cepat persetujuan itu dibuat. Ada perbincangan di masyarakat tentang “komplikasi” yang mungkin terjadi ketika Prabowo dengan status letjen “pecatan” kemudian menjadi presiden selaku panglima tertinggi TNI yang membawahi panglima TNI yang bintang 4. Karena itu, untuk meminimalkan “komplikasi” Prabowo perlu menyandang bintang 4 kehormatan. Dari rentetan peristiwa pemberian pangkat kehormatan, dan berbagai langkah politik Presiden Jokowi sebelumnya, tak terhindarkan kesan bahwa Jokowi memang memberi keistimewaan kepada Menhan Prabowo.
2. Sekali lagi seluruh komisioner KPU harus duduk sebagai teradu di sidang DKPP. Padahal 7 orang komisioner KPU tersebut sudah pernah mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP karena pelanggaran etika, dan terkhusus Ketua KPU Hasyim Asy’ari mendapat peringatan keras terakhir. Publik tentu memberi perhatian pada apa putusan DKPP nanti, karena ini terkait dengan kredibilitas KPU.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Rabu, 28 Februari 2024