Wapres: Kritik Akademisi Pasti Diperhatikan, Sidang Almas VS Deni Indrayana Ditunda, dan Automatic Adjustment 50 T

POLITIK

1. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, kritik akademisi dari banyak universitas di tanah air adalah bagian dari dinamika politik menjelang Pemilu 2024, yang harus diperhatikan pemerintah. Ia mengatakan, pemerintah pasti akan mengevaluasi keadaan ini dan mengambil langkah selanjutnya. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan, gerakan kampus merupakan aspirasi untuk menjaga persatuan.

Puan menyebut, masyarakat sipil dan sivitas akademika ingin peraturan perundangan dijalankan dengan benar. Sementara Presiden Jokowi mengatakan, kritik itu hak mereka dalam demokrasi. Sedangkan Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana, menuding para akademisi itu partisan, yang dibantah oleh banyak akademisi.

2. Setelah gencar menggema suara kritis dari kalangan akademisi kampus, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, mengaku mendapat informasi sejumlah rektor perguruan tinggi yang diminta membuat testimoni, yang isinya berbeda dengan suara kritis itu. Mereka, kata Mahfud, diminta untuk mendeklarasikan bahwa pemerintahan Presiden Jokowi baik, pemilu baik dan penanganan Covid-19 di Indonesia menjadi yang terbaik. Di media sosial, memang beredar suara dukungan dari beberapa rektor yang memuji pemerintahan Jokowi. Menurut Mahfud, ada rektor yang menolak permintaan itu.

Informasi yang diungkap Mahfud itu, dialami oleh Rektor Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Ferdinandus Hindarto. Ia mengungkapkan, diminta orang yang mengaku anggota kepolisian untuk membuat rekaman video pernyataan tentang pemilu dan kinerja pemerintahan Jokowi. Dia mengaku, dihubungi anggota polisi tersebut pada Jumat siang, 2 Februari 2024. Poin-poin pernyataan sudah disiapkan oleh orang tersebut. Namun ia menolak melakukannya.

3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin, menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap 7 komisioner KPU karena melanggar etika penyelenggara pemilu, karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pilpres 2024. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, hari ini menilai, putusan tersebut menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai wapres problematik.

Majelis Kehormatan MK pun sudah menetapkan, MK dalam membuat putusan No. 90/2023 dilakukan secara melanggar etik, sehingga Ketua MK Anwar Usman, paman Gibran, dicopot dari jabatannya. Putusan DKPP itu, kata Titi, diharapkan menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai, putusan DKPP soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden melanggar etik, merupakan persoalan tata negara serius. Berdasarkan dua pelanggaran etik yang terjadi di MK dan KPU, dia menilai pencalonan Gibran mendampingi Prabowo Subianto bisa dibatalkan. Todung juga menyindir, Gibran seharusnya mundur dalam pencalonan ketika putusan DKPP ini keluar. Sedangkan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani menilai, tindakan KPU menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran adalah tepat dan sah.

4. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi menilai, janji capres nomor urut 2 yang akan membangun 300 fakultas kedokteran (FK) jika terpilih menjadi presiden, sangat berlebihan. Janji itu, diucapkan Prabowo dalam debat capres pada Minggu (4/2/2024).

Menurut Adib, yang menjadi masalah utama dalam pendidikan kedokteran adalah biaya kuliah yang sangat mahal. Sehingga, masalah tingginya biaya kuliah kedokteran inilah yang seharusnya diintervensi oleh pemerintah. Jika dibuka 300 FK dan tidak memperhitungkan aturan, maka dikhawatirkan akan banyak dokter yang menganggur.

5. Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, tanggal tersebut sesuai dengan UU Pemilu bahwa penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari, setelah hari pemungutan suara, yang diagendakan pada 14 Februari 2024. Dengan demikian, paling lambat tanggal 20 Maret 2024 diketahui pasti tentang siapa paslon yang unggul, serta jumlah perolehan suara parpol-parpol.

6. Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengaku, Presiden Jokowi memberikan banyak arahan terutama supaya bisa berhasil mendapatkan kursi di DPR saat mereka bertemu di Bandung. Namun, kata Kaesang, di Bali kemarin, arahan itu bersifat rahasia. Pertemuan Jokowi dengan Kaesang, yang merupakan anak bungsunya, beserta sejumlah elit PSI berlangsung di kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu malam (3/2/2024).

HUKUM

1. Majelis Hakim PN Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menunda sidang mediasi pertama gugatan perdata, Almas Tsaqibbirru terhadap pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Sidang ditunda karena tergugat tidak hadir, dan dijadwalkan kembali pada 20 Januari 2024. Almas yang datang sendiri tanpa kuasa hukumnya dari Solo, menyayangkan ketidakhadiran Denny. Almas menggugat Denny Rp 500 miliar karena menuduh putra Ketua MAKI, Boyamin Saiman itu, terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan terencana atas uji materi UU No. 7/2017 tentang Pemilu dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023.

2. DPR tidak hadir dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, terkait permohonan uji materi pasal yang mengatur presiden dan wapres boleh berkampanye dalam pemilu. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan DPR, Presiden, KPU dan Bawaslu, untuk perkara No. 166/PUU-XXI/2023. Sekjen DPR, Indra Iskandar, melalui suratnya menjelaskan, tim kuasa DPR tak dapat hadir karena bersamaan dengan agenda rapat-rapat di DPR RI. Dalam sidang, pihak Presiden diwakili kuasa oleh Kemenkumham dan Kemendagri, KPU diwakili komisioner sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin, Bawaslu diwakili Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Sementara, advokat Gugum Ridho Putra selaku pemohon, hadir bersama kuasa hukumnya.

EKONOMI

1. Pemerintah menerapkan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian/lembaga (K/L) pada pagu belanja K/L tahun 2024, sebesar Rp 50,14 triliun. Setiap K/L, menyisihkan 5% anggarannya untuk pencadangan ini. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini salah satunya untuk menambah alokasi anggaran subsidi pupuk sebesar Rp 14 triliun. Alokasi anggaran subsidi pupuk pada 2024 tercatat Rp 26,6 triliun, sehingga total penyaluran pada tahun ini membengkak menjadi Rp 40,6 triliun.

Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economic (CORE), Eliza Mardian, mempertanyakan niat pemerintah tersebut. Jika memang pemerintah serius ingin membantu petani menghadapi ketidakpastian global, seharusnya sudah bergerak sejak lama, bukan sekarang ini. Sejak awal 2022, petani mengeluhkan melonjaknya harga pupuk nonsubsidi hingga 100%. Tahun 2023, petani menjerit karena anggaran subsidi dikurangi. Meski begitu Eliza mengatakan, tambahan subsidi ini akan membantu petani yang sudah lama kesulitan.

2. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 tercatat 5,05%, di mana pada kuartal IV-2023 tumbuh 5,04% secara tahunan. BI memperkirakan, pertumbuhan ekonomi 2024 meningkat dalam kisaran 4,7%-5,5%. Kepala Dept Komunikasi BI, Erwin Haryono menyampaikan, peningkatan itu didukung permintaan domestik, utamanya berlanjutnya pertumbuhan konsumsi, termasuk dampak penyelenggaraan pemilu. Selain itu, didukung juga oleh peningkatan investasi khususnya bangunan, sejalan dengan berlanjutnya pembangunan PSN termasuk Ibu Kota Nusantara. Di sisi lain, BI memperkirakan kinerja ekspor pada 2024 belum kuat, sebagai dampak ekonomi global yang belum kuat dan harga komoditas yang menurun.

3. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menyiratkan ketidaksetujuan soal rencana pemerintah membuka kembali ekspor benih lobster atau benur yang pernah dilarangnya. Susi melarang ekspor benur lewat Peraturan Menteri (Permen KP) No. 56/2016 tentang Penangkapan Lobster. Wacana membuka lagi keran ekspor benih lobster, muncul di tengah rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bekerja sama dengan 5 investor Vietnam untuk budidaya lobster.

Kemarin, Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu mengatakan, potensi untuk mengekspor benih lobster itu cukup besar nilainya, USD 1,62 miliar. Meski begitu, ia menilai rencana ekspor benih lobster, khususnya ke Vietnam, juga bukan perkara mudah. Saat ini, KKP tengah melakukan audiensi dengan nelayan lobster, apakah sepakat dengan rencana ini serta untuk menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, pemerintah juga perlu merevisi Permen KP No. 56/2016.

TRENDING MEDSOS

1. Ahok kembali trending di X. Beredar video Ahok berdebat dengan seorang wanita paruh baya yang mendukung Prabowo-Gibran, saat menghadiri perayaan Imlek di Jakarta, pada Sabtu (3/2/2024). Ia juga menyatakan, bahwa Megawati adalah satu-satunya orang yang mendorongnya untuk tetap maju dalam Pilgub DKI 2017, meskipun Presiden Jokowi sekalipun memintanya untuk mundur. Ahok kalah oleh Anies Baswedan dalam Pilgub itu, setelah ‘digempur’ dengan isu agama dan ras, yang banyak pengamat menilai sebagai pilkada paling brutal dalam sejarah Indonesia.

2. BUMN trending di X, setelah beredar video Menteri BUMN, Erick Thohir (ET) mengatakan, bahwa BUMN akan dibubarkan bila paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin memenangkan Pilpres 2024. Pernyataan ET ini, disangkal oleh Anies dan Muhaimin.

HIGHLIGHTS

1. Mahfud MD mengungkap, ada operasi untuk mengarahkan para rektor perguruan tinggi, supaya menyampaikan pendapat yang intinya situasi sekarang baik-baik saja, dan prestasi Presiden Jokowi yang membanggakan. Salah satu rektor yang mengalami adalah rektor Unika Soegijapranata Semarang. Ia dihubungi untuk membuat pernyataan semacam itu, oleh orang yang mengaku sebagai anggota polisi. Mungkin saja itu bukan atas perintah Presiden Jokowi, tapi interpretasi dari bawahannya terhadap sikap atasannya yang sudah jelas memihak dalam kontestasi pemilu kali ini. Seharusnya, pihak kepolisian melakukan klarifikasi dan bersedia untuk dikonfrontasi, guna memastikan kenetralannya sesuai amanat undang-undang.

2. Setelah putusan DKPP, yang menyatakan KPU melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, berarti proses pencalonan Gibran melalui pelanggaran etik di 2 lembaga. Yang pertama MK, kemudian kedua di KPU. Harapan banyak pihak supaya Gibran dan timnya tahu diri, sudah jelas sia-sia.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Selasa, 6 Februari 2024

Avatar photo
Makpi Support
Articles: 392