POLITIK
1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dan peringatan keras kepada 6 anggotanya pada hari ini, karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Putusan itu, dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
DKPP menetapkan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan 6 anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Sidang etik DKPP terhadap komisioner KPU digelar, karena DKPP menerima empat aduan terhadap KPU yang dituduh telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan capres dan cawapres, sehingga Gibran dapat diterima sebagai cawapres.
Kronologi aduannya adalah sebagai berikut. Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan No. 90/2023, yang menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun, asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah. Saat Prabowo-Gibran mendaftarkan diri di KPU sebagai capres-cawapres di hari terakhir pendaftaran pada 25 Oktober 2023, KPU belum mengubah Peraturan KPU sesuai dengan putusan MK tersebut, tapi tetap menerima pendaftaran Gibran. Padahal jika menggunakan PKPU lama, Gibran yang berumur 36 tahun tidak memenuhi syarat.
DKPP merupakan lembaga ‘peradilan’ yang menangani aduan dugaan pelanggaran etik atau peraturan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu: KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sanksi terberat yang bisa diputus DKPP adalah pemecatan. Merespons putusan tersebut, Gibran mengaku tidak tahu. Ia hanya menjawab singkat, nanti kita lihat.
2. Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0 atau TPDI Jilid 2, Patra M Zen menilai, seharusnya DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Sebelumnya, pada 3 April 2023, DKPP sudah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim karena terbukti melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni, selaku ketua umum partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam pemilu. Menurut Patra, kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan, maka Gibran tidak akan lolos menjadi cawapres dalam Pemilu 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan, meski lembaganya memberi sanksi peringatan keras kepada semua komisioner KPU, tapi putusan itu tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran. Sementara itu, capres Ganjar Pranowo mengaku terkejut, ketika tahu DKPP menyatakan KPU melanggar etik terkait pencalonan Gibran. Ganjar pun mempertanyakan apa yang bisa dibanggakan dari proses demokrasi, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah tersandung masalah etik.
3. Hari ini, lebih dari 10 sivitas akademika perguruan tinggi, mengeluarkan pernyataan keprihatinan atas jalannya proses Pemilu 2024, yang ditandai oleh sikap tidak netral dari penyelenggara negara, dan mendesak supaya Presiden Jokowi menghentikan penyalahgunaan kekuasaan. Sivitas akademika Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengeluarkan “Seruan Moral Kalijaga”. Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengeluarkan “Maklumat Kebangsaan”. Universitas Islam Bandung (Unisba) menyuarakan deklarasi “Satukan Tekad Selamatkan Demokrasi”. ITB menyampaikan deklarasi “Peduli Demokrasi Berintegritas”.
Selain itu, desakan senada dikumandangkan oleh UIN Syarif Hidayatulah, STF Driyarkara bersama sejumlah sekolah tinggi filsafat lainnya, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, UM Sumatera Barat, Universitas Negeri Jember, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung dan sebagainya. Sepanjang pekan lalu, lebih dari 40 perguruan tinggi sudah lebih dahulu menyuarakan keprihatinan, belum lagi puluhan lembaga swadaya masyarakat. Di sisi lain, muncul juga gerakan tandingan dari kampus-kampus secara sporadis, yang intinya menyatakan kondisi politik saat ini baik-baik saja.
4. Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2019, mengingatkan Presiden Jokowi agar kembali memegang standar moral dan etika. Sejumlah persoalan yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir menjadi bukti kompas moral, etika dan penegakan hukum tidak dipegang. Salah satu indikasinya adalah kemerosotan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang sudah sempat mencapai 40 pada 2019, jatuh ke angka 34 pada 2022 dan 2023.
Para mantan pimpinan KPK yang menyampaikan imbauan di kantor KPK, hari ini, adalah Taufiequrachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Amien Sunaryadi, M Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Mas Achmad Santosa, Abraham Samad, Chandra M Hamzah, Waluyo, Bibit Samad Rianto, Mohammad Jassin, Zulkarnain dan Haryono Umar.
5. Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menyebut kehadiran mantan Menkes Terawan Agus Putranto di acara debat terakhir pilpres, untuk memberikan dukungan kepada capres Prabowo Subianto. Namun, menurut Nusron, Terawan belum tergabung dalam struktur TKN. Kehadirannya di arena debat, karena subtema debat salah satunya adalah isu kesehatan.
Pascadebat, Terawan terlihat berada di belakang Prabowo-Gibran saat konferensi pers. Kehadirannya sempat menjadi pembicaraan warganet, terkait isu kesehatan Prabowo yang sempat dikabarkan sakit dan dilarikan ke RSPAD. Namun, kabar itu dibantah Prabowo saat mendampingi Presiden di Halim Perdanakusuma. Prabowo pernah mengakui menjadi pasien Terawan, yang merupakan pakar penyakit jantung dan stroke.
HUKUM
1. Ketum Relawan Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, hari ini menyatakan, Presiden Jokowi meminta Projo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mencabut laporan terhadap seniman Butet Kartaredjasa di Polda DIY. Jokowi juga meminta, agar persoalan ini tidak membuat publik menjadi ramai.
Pelaporan terhadap Butet dilakukan oleh Projo DIY, Sedulur Jokowi, dan Jokowi Arus Bawah pada 30 Januari 2024. Perkara yang dilaporkan adalah ucapan Butet yang dinilai menghina Presiden Jokowi, saat Butet membacakan pantun dalam acara kampanye Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Alun Alun Wates Kulon Progo, Yogyakarta pada Minggu, 28 Januari 2024.
Butet menilai, langkah Projo itu merupakan aksi pansos ‘panjat sosial’. Ia mengaku, tak masalah dilaporkan ke polisi. Langkah pelaporan Projo dkk itu, direspons oleh Tim hukum dari Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud yang bersepakat memberikan bantuan hukum untuk Butet. Mereka menilai, ucapan Butet merupakan ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
2. KPK memanggil Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes periode 2018-2021, Engko Sosialine Magdalene, hari ini. Engko diperiksa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD). Selain Engko, KPK memanggil saksi lainnya, yaitu Sestama BNPB periode 2019-2020, Harmensyah.
Jubir KPK, Ali Fikri menyebutkan, Harmensyah juga diperiksa sebagai saksi. Kasus korupsi APD terjadi saat pandemi Covid-19, tahun 2020. KPK sudah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam kasus tersebut. Ali mengatakan, nilai proyeknya mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD. Kerugian negara diduga mencapai Rp 625 miliar.
EKONOMI
1. BPS mencatat, pertumbuhan ekonomi sepanjang 2023 mencapai 5,05% (yoy), lebih rendah dari tahun 2022 sebesar 5,31%. Kinerja ekonomi sepanjang 2023, tak lepas dari kinerja pertumbuhan kuartal IV-2023 yang sebesar 5,04% (yoy). Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, pertumbuhan 5,05% itu didapat dari PDB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) Rp 12.301,4 triliun. Sementara itu, PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) sebesar Rp 20.892 triliun.
Sumber pertumbuhan ekonomi pada sepanjang 2023, adalah konsumsi rumah tangga dan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga sepanjang 2023 sebesar 4,82% yoy, dengan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 53,18%. Sedangkan PMTB tumbuh 4,40% yoy, dengan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 29,33%. Jika diakumulasi memberi kontribusi 82,51%.
Sementara pada kuartal IV-2023, konsumsi rumah tangga tumbuh 4,47% yoy, dengan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi 53,83%. Sedangkan PMTB tumbuh 5,02% yoy, dengan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi sebesar 30,57%.
2. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, realisasi investasi di sektor kelautan dan perikanan hingga kuartal III-2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono mengungkapkan, total investasi Rp 9,56 terdiri dari PMDN Rp5,32 triliun, PMA Rp 1,4 triliun, dan kredit investasi Rp 2,84 triliun. Realisasi PMA terbesar dari China mencapai Rp 370,74 miliar, disusul Malaysia Rp 240,47 miliar. Pengolahan ikan menempati urutan pertama dengan nilai investasi Rp 3,65 triliun, budidaya Rp 2,6 triliun, pemasaran Rp 1,95 triliun, penangkapan ikan Rp 1,18 triliun dan jasa perikanan Rp 186 miliar.
TRENDING MEDSOS
1. Ketua KPU trending di X, setelah DKPP menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berat kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan 6 komisioner lainnya, terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
2. Stunting dan Makan Gratis trending di X. Pada debat capres Minggu malam (4/2/2024), capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyatakan, tidak setuju dengan program makan siang gratis untuk mencegah stunting dari paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Publik ramai membela pernyataan Ganjar ini.
3. Tagar 300 FK dan Dokter trending di X. Pengguna X, ramai menyatakan tidak setuju terhadap program Prabowo-Gibran yang ingin membangun 300 fakultas kedokteran untuk mengisi kekurangan dokter di Indonesia.
4. Terawan trending di X, setelah kemunculan Terawan Agus Putranto di barisan pendukung paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran pada debat capres, semalam. Terawan merupakan dokter militer yang pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan pada tahun 2019-2020.
HIGHLIGHTS
1. Putusan DKPP terhadap semua pimpinan KPU, jelas menimbulkan keprihatinan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024. Dari putusan itu, jelas bahwa KPU seperti MK, membuat aturan yang membuka jalan bagi Gibran ikut kontestasi pilpres, meskipun harus dilakukan dengan melanggar etika. Dengan pelanggaran etika di 2 lembaga itu, sudah barang tentu legitimasi Gibran bermasalah.
2. Gelombang desakan kepada Presiden Jokowi untuk bersikap sebagai negarawan kian hari kian membesar, datang tak hanya dari kalangan pegiat sipil, tapi juga dari sivitas akademika perguruan tinggi dari berbagai penjuru negeri. Sudah seharusnya, Presiden Jokowi merespons dengan arif desakan tersebut. Upaya melakukan kontra terhadap suara-suara itu dengan penggunaan kekuasaan, sungguh sangat berisiko.
3. Permintaan Presiden supaya Projo mencabut aduan terhadap Butet, patut diapresiasi. Setidaknya, Presiden sudah memperhitungkan ‘kegaduhan’ yang bakal terjadi, bila kasus ini berlanjut sampai di pengadilan.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Senin, 5 Februari 2024