BRIEF UPDATE Produksi BDS Alliance/ Kerjasama dengan MAKPI – Rabu, 8 November 2023

POLITIK

1. Majelis Kehormatan MK (MKMK) kemarin memutus Ketua MK, Anwar Usman, telah melakukan pelanggaran etik berat dalam menangani putusan No. 90/2023 yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pilpres 2024, sehingga Anwar diberhentikan dari jabatan ketua MK. Namun, MKMK tidak menyentuh putusan No. 90 itu sehingga menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, hari ini, kepesertaan Gibran sebagai bakal capres pendamping Prabowo Subianto sudah sah secara hukum.

2. Anwar Usman, hari ini, menilai putusan MKMK yang menjatuhkan vonis pemberhentian dirinya dari Ketua MK merupakan fitnah keji yang dialamatkan padanya, yang sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta. Anwar mengatakan, sebagai ketua MK yang mengadili perkara tersebut, dirinya tidak mengorbankan diri demi meloloskan pasangan calon tertentu. Dia menegaskan putusan diambil secara kolektif oleh semua hakim konstitusi.

3. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, hari ini mengatakan dirinya akan mengikuti saja putusan MKMK tersebut. Sementara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersyukur MKMK tidak membatalkan putusan MK No. 90/2023 mengenai batas usia minimum capres-cawapres. Dengan demikian, Gibran tetap menjadi cawapres.

Selanjutnya, Tim Prabowo-Gibran meminta kepolisian mengusut kasus kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK atas putusan No. 90 itu, sesuai putusan MKMK yang menyatakan bahwa 9 hakim MK terbukti gagal menjaga informasi rahasia RPH yang digelar tertutup.

4. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud menilai putusan MKMK mengafirmasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman. Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, mengatakan dalam beberapa pekan terakhir konstitusi telah diinjak-injak oleh MK melalui putusan No. 90/2023. Atas putusan itu, ujar Arsjad, MKMK telah memulihkan kembali trust kepada MK.

Ketum PKB yang juga salah satu bakal cawapres, Muhaimin Iskandar, menilai putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK merupakan tragedi di dunia yudisial. Sedangkan bakal Capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menghormati keputusan MKMK itu. Anies meyakini keputusan MKMK pasti melalui proses yang objektif dan transparan, mengandalkan data dan informasi yang sahih.

5. Atas putusan MKMK terhadap Anwar Usman tersebut, pemerhati politik dan hukum menilai bahwa putusan MK No. 90/2023 yang menjadi landasan hukum Gibran maju dalam Pilpres 2024 cacat dan bermasalah secara etik. Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aisah Putri Budiatri, menilai putusan MK No. 90 mengandung masalah etik, dan melekat pada pencalonan Gibran dengan label negatif sebagai cacat dari segi moral, meskipun tidak secara aturan.

Pemerhati politik dari Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam, menyebut putusan MKMK telah menegaskan adanya ‘cacat etik’ dalam aturan legal-formal yang dijadikan sebagai dasar hukum masuknya Gibran sebagai bakal cawapres. Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari, menyatakan putusan No. 90 itu pasti bermasalah karena diputus oleh hakim yang terbukti melanggar etik.

6. Sejumlah pihak mendesak agar mantan Ketua MK, Anwar Usman, mundur dari jabatannya sebagai hakim MK. Mereka yang mendesak pengunduran diri itu antara lain terdapat eks hakim MK yakni Maruarar Siahaan dan Hamdan Zoelva, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD yakni Todung Mulya Lubis, serta Setara Institute.

Maruarar menyarankan Anwar untuk mundur dari hakim MK dan mengingatkan mengenai shame culture atau budaya malu. Todung menyebut Anwar seharusnya diberhentikan secara tidak hormat. Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani, mengatakan secara moral dan politik putusan MK No. 90/2023 kehilangan legitimasi, setelah Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

7. Bakal capres Ganjar Pranowo menegaskan bahwa dia tidak akan membawa Indonesia hanya bekerja sama dengan China dalam konteks perang dagang dan rivalitas antara China dan US. Dia menekankan bahwa Indonesia tidak bisa bergantung pada 1 negara saja di tengah pergaulan antar negara di dunia. Hal itu disampaikan Ganjar dalam pidatonya terkait strategi dan arah politik luar negeri Indonesia di Kantor Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakpus, kemarin.

Menurut Ganjar, prinsip luar negeri Indonesia yang ‘bebas aktif’ berarti Indonesia bebas melakukan kerja sama dengan negara manapun yang sesuai dengan kepentingan Indonesia. Ganjar berjanji akan mengundang banyak negara untuk bekerja sama dengan Indonesia bila dia terpilih sebagai Presiden 2024. Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah memberikan jawaban serupa dalam wawancara khusus dengan British Broadcasting Corporation (BBC), pada 31 Januari 2020.

8. Menko Polhukam, Mahfud MD, mengaku pesimistis terhadap pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan kecurangan pemilu sulit dilakukan karena diawasi aparat ditambah ada saksi-saksi dari partai di setiap TPS. Menurut Mahfud, tidak mungkin untuk mengawasi kecurangan pemilu hanya melalui satu kendali, karena ada 840.000 TPS.

Pengawasan, kata Mahfud, harus dilakukan banyak pihak, mulai dari masyarakat yang dapat menjadi pengamat dan boleh langsung ke TPS untuk membuat laporan kalau ada kecurangan. Dia juga menekankan bahwa aparat dan perangkat negara seperti ASN, TNI dan Polri harus benar-benar netral.

HUKUM

1. KPK mencegah advokat Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Fariz bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terkait kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kepentingan penyidikan. Febri dan Rasamala pernah diperiksa KPK pada Senin, (2/10/ 2023), untuk dimintai keterangan terkait penemuan dokumen legal opinion saat penggeledahan di rumah dinas SYL. Hari ini Febri mengaku belum mendapat pemberitahuan secara resmi terkait hal tersebut. Dia menegaskan terkait kasus SYL pihaknya bekerja secara profesional dan siap dipanggil ke KPK.

2. KPK menyebut ada setoran sebanyak Rp 1,27 miliar ke Partai Nasdem dari hasil dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Uang tersebut bagian dari Rp 13,9 miliar hasil dugaan korupsi SYL.

Selain itu, KPK juga menyebut Rp 10 miliar yang digunakan keluarga SYL, antara lain untuk membayar cicilan kredit mobil Rp 43 juta per bulan, umrah keluarga SYL dan pejabat Kementan Rp 1,4 miliar, dan membayar kartu kredit SYL Rp 319,4 juta. Rincian tersebut disampaikan tim hukum KPK kemarin dalam sidang praperadilan di PN Jaksel yang diajukan SYL atas penetapannya sebagai tersangka dan meminta dirinya dibebaskan.

TRENDING MEDSOS

1. Gibran Cawapres Illegal trending di X (Twitter), setelah putusan MKMK yang menyatakan bahwa paman Gibran, Anwar Usman, terbukti melanggar etik berat dalam menangani putusan No. 90/2023 yang membuka jalan bagi Gibran maju dalam laga Pilpres 2024.

HIGHLIGHTS
1. MKMK sudah membuat putusan atas pelaporan pelanggaran etik 9 hakim MK menyangkut putusan No. 90, dengan sanksi terberat jatuh kepada Anwar Usman yaitu dicopot dari kursi ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat. Salah satu pelanggaran itu adalah abai terhadap etik ‘benturan kepentingan’ dalam menangani perkara tersebut. Dengan putusan tersebut, sebagaimana dikatakan oleh para pemerhati, dasar hukum yang digunakan Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres ke KPU, mempunyai cacat etik.

2. Sejumlah kalangan menuntut supaya Anwar Usman mengundurkan diri sebagai hakim MK setelah diputus oleh MKMK melakukan pelanggaran etik berat, bahkan dia dilarang ikut terlibat mengadili perkara sengketa Pemilu 2024. Namun, Anwar malah menilai putusan MKMK itu fitnah dan telah mematikan kariernya. Pilihan etis tersebut sepenuhnya bergantung kepada pribadi Anwar Usman, namun dia juga seharusnya memperhitungkan kepentingan yang lebih besar, yakni marwah MK sebagai ‘pengawal’ konstitusi.

Sumber

BRIEF UPDATE
BDS Alliance
Rabu, 8 November 2023

Avatar photo
Makpi Support
Articles: 392