Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin maju dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan negara di tengah pergaulan global. Kebijakan Publik Bangsa Indonesia akan sangat menentukan kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, kualitas kebijakan publik bagi Indonesia sangat strategis untuk dihasilkan, dikembangkan dan terus ditingkatkan, demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peminat kajian kebijakan publik di Indonesia memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan publik guna memberikan informasi, rekomendasi, advokasi, dan evaluasi bagi para penentu kebijakan dan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya. Peminat kajian kebijakan publik di Indonesia memiliki peran strategis membantu pengambil keputusan membuat kebijakan publik yang rasional, konsisten dan berkesinambungan.
Hal ini terkait dengan permasalahan publik yang semakin kompleks, sehingga menuntut kepedulian semua pihak, pemangku kepentingan, akademisi maupun praktisi untuk dapat bekerja sama antara berbagai keahlian untuk menghasilkan kebijakan publik yang berkualitas dan
berbasis bukti, yang implementatif dan berkelanjutan
Dr. Riant Nugroho, ahli kebijakan publik Indonesia, sebenarnya sejak 2007 telah mendeklarasikan Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia disingkat MAKPI, dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi dan peran para peminat kajian Kebijakan Publik di Indonesia; tetapi belum berkembang menjadi organisasi profesi bagi para peminat kebijakan publik di Republik ini.
Pandemi Covid-19 menjadi momentum bagi Riant Nugroho untuk mendiseminasikan konsep kebijakan publik yang lebih baik, yang bisa menghebatkan para pengambil kebijakan di berbagai tingkatan, dalam
bentuk program mini magister selama 1 tahun. dan Para peserta program tersebut memandang perlu untuk mendeklarasikan organisasi profesi bagi para peminat bidang kebijakan publik di Indonesia, sebagai wadah berhimpunnya para peminat bidang tersebut, dari berbagai disiplin ilmu dan kepakaran, bertujuan untuk memajukan mutu dan keunggulan kebijakan publik Indonesia, untuk membantu para pemimpin di tingkat nasional, maupun lokal dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang tertuang pada janji kemerdekaan Republik Indonesia.
Didaulat sebagai Pendiri dan Ketua Umum MAKPI, Riant Nugroho menyatakan bahwa, tujuan deklarasi MAKPI di Hari Kelahiran Pancasila 01 Juni 2021 ini adalah membangun jaringan para peminat kebijakan publik dalam menghebatkan para pemimpin Indonesia dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-empat yaitu: “…..untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Riant Nugroho pun menambahkan bahwa, MAKPI pun berlandaskan Pancasila seperti yang tertuang di aline ke-4 UUD RI 1945, yaitu: “… dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradap, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Agus Fanar Syukri bersama para peserta program mini magister diminta Ketua Umum MAKPI untuk menyiapkan deklarasi organisasi profesi peminat kebijakan publik di Indonesia, untuk menyatukan langkah 380 peserta program mini magister kebijakan publik.
Deklarasi MAKPI dilaksanakan di hari lahir Pancasila 1 Juni 2021, melalui video conference zoom meeting dan direlai di Youtube sehingga dapat diikuti oleh undangan dan peserta program dari seluruh Indonesia, bahkan dunia.
MAKPI dideklarasikan dengan memenuhi peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku. Hal-hal selanjutnya tentang Organisasi Profesi para peminat kebijakan publik ini akan diatur lebih detil dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan MAKPI, dan seluruh perangkatnya, termasuk program dan kegiatan, direncanakan akan siap dalam waktu enam bulan ke depan.
sumber : Koran Progresif