POLITIK
1. Presiden Prabowo memutuskan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara. Keputusan itu tertuang dalam Perpres No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang ditandatangani 30 Juni 2025.
Dalam Perpres No. 109/2024 tentang RKP 2025, sebelumnya tidak tercatat adanya kenaikan gaji ASN dan pejabat negara. Kenaikan gaji ASN dalam Perpres itu termuat di bagian lampiran pada Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP Tahun 2025. Lampiran Perpres 79/2025 juga menyebut akan memberlakukan peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja.
2. Sejumlah aktivis yang ditahan oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan sebagai provokator demo rusuh akhir Agustus lalu, melakukan aksi mogok makan. Semula yang melakukan aksi mogok makan adalah Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil sejak 11 September lalu, kemudian diikuti tahanan lainnya. Total sebanyak 16 orang yang melakukan aksi mogok makan.
Informasi itu disampaikan oleh kakak Syahdan, Sizigia Pikhansa, setelah membesuk Syahdan di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025). Aksi berhenti makan itu mereka lakukan sebagai protes atas penangkapan terhadap aktivis, dan pembatasan pendampingan hukum selama mereka dalam tahanan. Merespons aksi mogok makan tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, hari ini menilai bahwa aksi mogok makan tahanan aktivis merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
3. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hingga pertengahan September 2025 sedikitnya 5.360 siswa di berbagai daerah mengalami keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, jumlah sebenarnya dipastikan lebih besar karena banyak sekolah dan pemerintah daerah memilih menutupi kasus keracunan. Ia menyebut, insiden berulang ini menjadikan MBG sebagai ancaman serius bagi keselamatan siswa. JPPI mendesak Presiden menghentikan sementara MBG dan melakukan evaluasi menyeluruh.
Dalam sepekan terakhir, paling sedikit terjadi kasus keracunan MBG di 5 daerah. Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, yang menimpa 277 orang di 2 SDN, 1 SMP, 1 SMA, dan 1 SMK. Rabu lalu Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan di daerah itu sudah beroperasi 8 bulan, dan tak pernah ada masalah. Ia menduga keracunan bersumber dari bahan baku masakan.
Menanggapi sedemikian sering terjadi kasus keracunan MBG, Anggota Komisi IX DPR dari PDIP Edy Wuryanto meminta supaya BGN tidak asal mengobral izin SPPG demi mengejar target jumlah guna menyerap anggaran. Dia melihat BGN cuma mengejar kuantitas, tapi mengabaikan kualitas. Dia juga menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan setempat. Padahal, kata dia, BPOM sudah mendapat tambahan anggaran sampai Rp 700 miliar untuk pengawasan SPPG.
4. PDIP membantah kabar yang menyebut partai itu terlibat dalam unjuk rasa rusuh akhir Agustus lalu. Juru Bicara PDIP Guntur Romli, hari ini, justru mempertanyakan narasi yang menyebut PDIP ikut berperan dalam kericuhan, yang menuntut pembubaran DPR, padahal PDIP merupakan bagian dari DPR dan tidak mungkin mendukung pembubaran DPR. Mengenai pencopotan Budi Gunawan sebagai Menko Polkam, Guntur Romli menyatakan bahwa Budi Gunawan bukan kader PDIP, dan pencopotan itu merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo.
EKONOMI
1. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menyebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) hanya “berburu di kebun binatang” dalam urusan pemungutan pajak. Mari Elka menyoroti rasio pajak Indonesia hanya 8,4% pada semester I 2025, padahal di kawasan Asean bisa sampai 16%.
Mantan Menteri Perdagangan dan Ekonomi Kreatif dalam pemerintahan SBY itu menyebut, potensi rasio pajak Indonesia bisa naik 2,7-3,7%, jika DJP lebih kreatif dalam merumuskan kebijakan pajak. Merespons kritikan Mari Elka, Direktur Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menjelaskan, DJP terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak secara komprehensif, baik melalui cara ekstensifikasi maupun intensifikasi.
2. Presiden Prabowo menunjuk Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria menjadi Plt Menteri BUMN. Dony ditunjuk setelah Erick Thohir dilantik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga per 17 September 2025. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, pertimbangan penunjukan Dony karena ia sudah berpengalaman sebagai Wakil Menteri BUMN. Terlebih, Dony juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Danantara. Harapannya, pengalaman itu akan membantu Dony dalam mempercepat proses pembenahan di BUMN.
3. Ikatan Alumni Institut Teknologi Tekstil-Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (IKA Tekstil) resah atas maraknya PHK dan penutupan pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT). Ketua Umum IKA Tekstil Riady Madyadinata mengatakan, PHK tak hanya menimpa level operator, tapi juga tenaga ahli hingga manajemen menengah. Menurut dia, masalah utama terletak pada sulitnya penjualan produk dalam negeri akibat banjir barang impor, baik legal maupun ilegal. Harga produk lokal sulit bersaing karena biaya produksinya lebih tinggi sekitar 35-40% dibanding barang impor.
Sementara Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman, minta Kementerian Perindustrian transparan dalam mengumumkan perusahaan penerima kuota impor beserta besarannya. Ia menyambut baik terbitnya Permendag 17/2025 yang mewajibkan importir umum diverifikasi untuk memperoleh kuota impor. Nandi juga mengusulkan, kuota impor pakaian jadi dan produk tekstil lainnya (HS 61, 62, dan 63) dibatasi maksimal 50 ribu ton per tahun karena kapasitas produksi nasional sebetulnya sanggup memenuhi kebutuhan dalam negeri.
HUKUM
1. Kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024 melibatkan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kemarin memaparkan, karena sedemikian banyak pihak yang terlibat, proses penyidikan membutuhkan waktu lama untuk menentukan tersangkanya.
KPK tengah memfokus pada siapa sosok pencetus ide pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50% sama untuk haji reguler dan haji khusus, yang jelas melanggar UU. Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, sudah berulang kali diperiksa KPK sebagai saksi, dan sudah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.
2. Putri mendiang Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut, menggugat menteri keuangan (menkeu) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena menerbitkan aturan yang melarangnya ke luar negeri akibat memiliki utang kepada negara. Pejabat Humas PTUN Jakarta Febriana Permadi, kemarin mengakui surat gugatan itu sudah masuk ke pengadilan. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah berkomunikasi dengan Tutut tentang gugatan itu. Dia menyebut gugatan tersebut sudah dicabut. Tutut pun hari ini mengakui, bahwa dia telah mencabut gugatannya.
TRENDING MEDSOS
Terdapat lebih dari 10 ribu pencarian di Google mengenai gaji ASN, setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan rencana kebijakan untuk menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari pembaruan rencana kerja pemerintah pada 2025. Keputusan ini ia tetapkan dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres itu telah ia tandatangani dan berlakukan sejak 30 Juni 2025.
HIGHLIGHTS
1. Presiden Prabowo akan menaikkan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara tahun ini. Tujuan Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai tentu baik adanya. Namun, pemerintah seharusnya juga memertimbangkan kondisi rakyat lainnya, apalagi di awal pemerintahannya Presiden melakukan efisiensi alias pengetatan anggaran, tapi sekaligus juga menambah utang baru. Akan menjadi lebih bisa dipahami jika kenaikan gaji ASN itu didapat dari pengiritan alias efisiensi anggaran, bukan dari utang.
2. Istilah ‘berburu di kebun binatang’ yang dipakai Mari Elka Pangestu terkait pemungutan pajak, menjadi sinyal bahwa intensifikasi pajak saat ini sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Rakyat akan semakin terbebani berbagai pajak yang memberatkan sektor riil. Janji pertumbuhan tinggi yang disampaikan Menkeu Purbaya bisa jadi berkutat pada orientasi tingginya pertumbuhan, namun mengabaikan pemerataan, salah satunya dipengaruhi oleh tekanan berbagai pajak yang dibebankan.
3. Pencabutan gugatan PTUN oleh Tutut Soeharto kepada Menkeu, harus dijelaskan secara gamblang kepada publik. Apa alasan Tutut segera mencabut gugatan setelah berkomunikasi dengan Menkeu Purbaya. Penjelasan kepada publik tersebut harus dilakukan, karena terkait dengan aset keuangan negara. Jika memang Tutut sudah melunasi seluruh utang-utangnya, maka harus dijelaskan. Kalaupun meminta penundaan, maka juga harus dijelaskan sampai kapan janji penundaan utang itu berakhir, karena tetap harus dibayarkan.
4. Kondisi ekonomi yang tampak dari jebloknya rasio pajak dan krisis industri tekstil, sejatinya tidak bisa dilepaskan dari politik dan hukum yang mengitarinya. Keputusan politik untuk menaikkan gaji ASN justru terjadi ketika penerimaan negara melemah, sehingga beban fiskal ditambal dengan utang baru. Ini suatu kontradiksi yang rawan menimbulkan krisis kepercayaan publik. Pada saat yang sama, kegagalan regulasi menahan banjir impor tekstil maupun pengawasan pangan dalam program MBG memperlihatkan lemahnya tata kelola hukum yang seharusnya menopang daya saing dan melindungi masyarakat. Dengan demikian, persoalan ekonomi bukan sekadar teknis, melainkan cermin dari politik yang cenderung populis dan hukum yang rapuh, yang bila dibiarkan hanya akan memperdalam ketidakpastian dan ketidakadilan.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Jumat, 19 September 2025