POLITIK
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 yang membatasi akses publik terhadap 16 jenis dokumen, termasuk ijazah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ketua KPU Afifuddin hari ini mengatakan, pembatalan itu dilakukan karena KPU mendengarkan aspirasi banyak pihak.
Kritik terhadap keputusan itu gencar disuarakan oleh kalangan DPR. Dua anggota Komisi II DPR, yakni Deddy Yevri Hanteru Sitorus (PDIP) dan Dede Yusuf (Demokrat), kemarin menilai keputusan KPU itu melanggar UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rekan mereka sesama komisi yakni Ahmad Doli Kurnia (Golkar), hari ini, mengaku heran dengan keputusan KPU tersebut. Dia mempertanyakan motif KPU mengeluarkan larangan tersebut sekarang, mengingat pemilu presiden 2024 sudah lama berlalu, dan pilpres berikutnya tahun 2029 masih jauh. Keheranan serupa juga disuarakan oleh Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (Nasdem).
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga menilai Keputusan KPU RI No. 731 Tahun 2025 tersebut melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, yang dijamin oleh UU Keterbukaan Informasi Publik. Peneliti Perludem Haykal menyatakan, langkah KPU itu telah menghilangkan hak publik untuk mengetahui jati diri kandidat presiden dan wapres.
2. Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengimbau masyarakat, khususnya di Jakarta, agar besok menggunakan transportasi lain, karena mereka akan mematikan aplikasi saat menggelar unjuk rasa di Istana Presiden, DPR, dan Kemenhub. Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono, hari ini mengabarkan, sekitar 5.000 ojol akan turun dalam unjuk rasa. Mereka akan menyuarakan 7 tuntutan antara lain turunkan potongan aplikator dari 20% menjadi 10%, pembuatan UU transportasi online, dan pemecatan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandi. Aksi mereka dikabarkan akan didukung mahasiswa.
3. Rapat tertutup Komisi I DPR, hari ini menyetujui anggaran untuk Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI 2026 sebesar Rp 187,1 triliun. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan untuk membangun kekuatan TNI, membayar gaji pegawai, serta meningkatkan kewaspadaan nasional. Selain itu, anggaran tersebut akan digunakan dalam rangka kewaspadaan nasional menghadapi situasi yang berkembang dari waktu ke waktu.
4. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan bahwa hingga saat ini dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi mencapai 8.018 di seluruh Indonesia. Dalam rapat dengan Komisi IX DPR kemarin, Dadan menyebut jumlah tersebut sudah mengalami penambahan sekitar 565 dibandingkan per tanggal 8 September 2025. SPPG tersebut sudah menjangkau 7.022 kecamatan di 38 provinsi.
5. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono, kemarin menyampaikan, usulan penambahan anggaran Rp 14,92 triliun untuk pembangunan IKN tahun 2026 ditolak oleh Badan Anggaran DPR. Dengan demikian, anggaran OIKN tahun depan hanya Rp 6,26 triliun. Padahal, kata Basuki, anggaran tambahan sebesar Rp 14,92 triliun itu akan difokuskan untuk membangun ekosistem legislatif dan yudikatif serta infrastruktur pendukungnya di IKN, yang ditargetkan oleh Presiden Prabowo selesai pada 2028.
EKONOMI
1. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim, strategi menaruh dana Rp 200 triliun di perbankan akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, dan berdampak pada penerimaan negara, khususnya pajak. Ia menghitung, setiap kenaikan pertumbuhan ekonomi 0,5% bisa menghasilkan tambahan penerimaan pajak hingga Rp 100 triliun.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, masuknya Rp 200 triliun ke perbankan membuat likuiditas berlimpah. Itu tercermin dari kenaikan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) yang kembali ke posisi di atas 20%. Selain itu, ruang perbankan untuk menyalurkan kredit semakin besar, terlihat dari turunnya rasio pinjaman terhadap simpanan (LDR) yang kembali ke bawah level 90%.
2. Pakar energi dari UGM, Fahmy Radhi, meminta kebijakan impor BBM satu pintu lewat Pertamina dibatalkan karena merugikan negara. Dengan kebijakan itu, SPBU asing tidak dapat lagi mengimpor BBM dengan harga paling murah. Mereka harus membeli dari Pertamina dengan harga business to business, sehingga margin-nya makin kecil, bahkan merugi. Hengkangnya SPBU swasta akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Bahkan di media sosial beredar pengakuan pegawai Shell, bahwa ia kena PHK gara-gara pasokan BBM menipis.
Dua perusahaan SPBU swasta, Shell Indonesia dan BP-AKR, melaporkan kelangkaan stok sejak bulan lalu. Wamen ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengadaan BBM untuk kebutuhan SPBU swasta tersebut dilakukan satu pintu melalui Pertamina. Untuk itu, Kementerian ESDM tengah mencocokkan data kebutuhan BBM dari seluruh SPBU termasuk milik Shell Indonesia dan BP-AKR.
3. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahaan dengan total plafon Rp 130 triliun melalui Himpunan Bank Negara (Himbara). Ia menjelaskan, alokasi Rp 117 triliun akan difokuskan mendukung kontraktor UMKM dengan plafon mencapai Rp 20 triliun. Selain itu juga ada plafon untuk KUR dari segi demand side Rp 17 triliun, untuk orang yang mau renovasi rumah atau membuat juga kegiatan di perumahan.
TRENDING MEDSOS
Terdapat lebih dari 1.000 pencarian di Google mengenai demo 17 September, setelah asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia akan mematikan aplikasi ramai-ramai besok, 17 September 2025, untuk menggelar demonstrasi di Istana Kepresidenan Jakarta. Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono, meminta masyarakat mencari transportasi lain karena menurutnya pengemudi ojol akan ramai-ramai ikut aksi ini.
HIGHLIGHTS
1. Keputusan KPU hari ini membatalkan SK yang membatasi akses publik terhadap 16 jenis dokumen capres-cawapres, patut mendapat apresiasi. KPU mengakui bahwa pembatalan itu sebagai respons atas reaksi keras publik. Namun, publik masih dibuat penasaran oleh latar belakang KPU membuat SK semacam itu, mengingat masalah ijazah mantan Presiden Jokowi dan Wapres Gibran sedang menjadi sorotan publik.
2. Strategi pemerintah menempatkan dana Rp 200 triliun di Bank Himbara perlu diperjelas terlebih dahulu, agar di kemudian hari tidak timbul persoalan hukum karena kesalahan prosedural. Niatan pemerintah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, harus tetap ‘klir’ sejak awal. Sejumlah ekonom mengingatkan agar pemerintah tetap tunduk pada prosedur ketatanegaraan. Ekonom senior Didik J Rachbini misalnya, mengingatkan proses kebijakan harus dijalankan berdasarkan aturan main agar tidak menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya di masa mendatang. Menurut Didik, langkah pemerintah itu telah melanggar UU Keuangan Negara dan UU APBN. Ekonom Ibrahim Assuaibi bahkan lebih keras menilai, program tersebut berpotensi melanggar konstitusi, sekaligus berbau politis.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Selasa, 16 September 2025